Ia mengatakan, Novel tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan dilakukan. "Tadi waktu kita tanya, pemeriksaan sudah dilakukan sejak jam 02.00 WIB. Padahal, pengacara di luar," ujar Bahrain saat dihubungi, Jumat (1/5/2015).
Bahrain mengatakan, tim kuasa hukum tiba di Bareskrim Polri sejak pukul 01.00 WIB, tetapi petugas piket malam mengaku tidak memiliki kunci akses ke ruangan pemeriksaan sehingga mereka tidak diperbolehkan masuk.
"Petugas piket menyatakan dirinya tidak melihat Novel Baswedan dan tidak bisa memasuki ruangan pemeriksaan karena tidak memiliki kunci akses," kata Bahrain.
Baru sekitar pukul 05.00 WIB petugas piket menyatakan bahwa dia melihat Novel di ruangan pemeriksaan. Setelah itu, pengacara baru bisa bertemu dengan Novel dan diberi tahu bahwa pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.
Tak hanya itu, berita acara pemeriksaan pun telah ditandatangani. "Sekarang Novel masih menunggu salinan BAP-nya itu," kata Bahrain.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo. Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK versus Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.