"Kami akan usahakan supaya Novel dapat dibebaskan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat.
Menurut Priharsa, tim kuasa hukum yang membela Novel sudah dibentuk sejak awal tahun ini. Pada Jumat pagi ini, Pimpinan KPK beserta karyawan akan berkumpul di Gedung KPK untuk berembuk mengambil sikap atas penangkapan Novel. Rapat ini juga akan dihadiri mantan Pimpinan KPK. (Baca: Novel Baswedan Sedang Tangani Kasus Suap Kader PDI-P)
"Pegawai mau kumpul dulu, lalu ada rencana untuk memastikan kondisi Novel," sambung Priharsa.
Penangkapan Novel berdasarkan surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan mau pun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. (Baca: Novel Tak Dibebaskan, Satu Pimpinan KPK Akan Mundur)
Sementara, yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015. Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. (Baca: Pagi Ini, Pimpinan, Mantan Pimpinan, dan Pegawai KPK Berkumpul di Kuningan)
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.