JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan terlalu reaktif menanggapi protes Australia terkait eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Menurut Retno, eksekusi mati adalah urusan hukum yang tidak dapat dipolitisasi.
Retno menuturkan, Pemerintah Indonesia juga tak akan mengikuti langkah Australia yang memanggil duta besarnya di Indonesia. Ia memastikan, Pemerintah Indonesia tidak akan terpengaruh dengan tekanan apa pun saat menerapkan eksekusi mati untuk terpidana kasus narkoba.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott telah memanggil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Gibson, sebagai bentuk protes. (Baca: Abbott Panggil Dubes Australia untuk Indonesia)
"Kami tak ingin membalasnya dengan memanggil dubes kami di sana," kata Retno, di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Ia melanjutkan, Indonesia menempatkan diri pada posisi tidak ingin ada gangguan hubungan bilateral dengan Australia karena eksekusi mati. Pasalnya, hubungan kedua negara selama ini berjalan cukup baik dan saling memberikan keuntungan.
Di lokasi yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menilai, protes yang dilakukan Australia sangat lumrah. Ia menyebut, Indonesia juga akan melakukan protes serupa jika ada warga negara Indonesia yang dieksekusi di luar negeri.
"Protes itu kan biasa. Akan tetapi, saya rasa ini tidak akan mengganggu hubungan diplomatik antarnegara," ucap Tedjo. (Baca: JK Prediksi Protes Australia Hanya Selama Sebulan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.