Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilobi Filipina, Jokowi Akan Putuskan Nasib Mary Jane Sore Ini

Kompas.com - 27/04/2015, 16:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, Senin (27/4/2015). Di dalam pertemuan itu, Aquino meminta Jokowi memberikan pengampunan terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

"Ya, intinya dia menyampaikan untuk diberikan pengampunan," ujar Jokowi saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Senin sore.

Jokowi menjanjikan akan memberikan keputusan soal nasib Mary Jane pada sore ini. Ia mengaku akan terlebih dulu mengecek perihal kasus Mary Jane kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Saya akan tanyakan ke Kejaksaan Agung. Akan saya telepon lagi, ke Presiden Aquino langsung, atau ke Menlu untuk disampaikan ke Presiden Aquino," ucap Jokowi.

"Akan saya jawab nanti sore," lanjutnya lagi.

Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi mati terhadap sembilan terpidana, salah satunya Mary Jane. Mereka sudah berada di Nusakambangan, Cilacap. (Baca: Vonis Hukuman Mati Mary Jane Dianggap Cacat Hukum, Mengapa?)

Terkait kasus Mary Jane, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap wanita yang dituduh berperan sebagai kurir narkoba ini. Sejumlah fakta mengungkap bahwa Mary Jane adalah korban trafficking. (Baca: Petisi Online Desak Jokowi Selamatkan Mary Jane dari Eksekusi Mati)

Selain itu, selama pelaksanaan persidangan, Mary Jane yang hanya bisa berbahasa Tagalog tidak didampingi penerjemah sehingga pernyataannya kerap memberatkan sehingga hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dia.

Pihak Mary Jane akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya setelah pada Maret lalu PK pertamanya ditolak oleh Mahkamah Agung. (Baca: Pengacara Mary Jane Punya Bukti Kuat untuk Ajukan PK Kedua)

Salah satu pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengatakan, pihaknya saat ini sudah memiliki novum atau bukti kedua bahwa Mary Jane tidak bersalah dan tidak layak dihukum mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com