Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Nilai Tak Ada Urgensinya Pembentukan Polisi Parlemen

Kompas.com - 14/04/2015, 21:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tidak ada urgensinya jika membentuk polisi parlemen yang nantinya bertugas meningkatkan pengamanan di Gedung Parlemen. Kalla menilai pembentukan polisi parlemen sebagai suatu bentuk pemborosan.

"Saya kira tidak (ada urgensinya) karena bahaya malah. Kalau terjadi seperti itu nanti DPR menjadi bagian sekuriti, nanti masalah itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Di samping pemborosan, Kalla menilai pembentukan polisi parlemen justru membahayakan anggota Dewan jika pengawasannya tidak terkontrol. Ia menilai lebih baik memanfaatkan anggota polisi yang ada untuk mengamankan Gedung Parlemen.

"Saya kira tinggal memanfaatkannya. Nanti pula kalau ada masalah, nembak-nembak, nanti kena DPR-nya yang kena nanti," kata dia.

Selebihnya mengenai wacana pembentukan polisi parlemen ini, Kalla akan mengecek undang-undang terlebih dahulu. Ia mengatakan bahwa wacana ini belum dibahas di internal pemerintah.

"Toh undang-undang sendiri mengatakan yang pegang senjata kan polisi beneran. Satpol PP saja enggak ada punya senjatanya, kalau pentungan saja kan boleh. Apalagi orang yang ke DPR itu, misalnya demo yang untuk mencari apa, masak mau ditembak?" tutur dia.

DPR dan pimpinan Polri mewacanakan pembentukan polisi parlemen. Wacana tersebut telah diperbincangkan oleh Wakapolri dengan sejumlah pimpinan DPR. (Baca: Pimpinan Baleg DPR: AC Bisa Saja Dikasih Racun, Mati Kita)

Wakapolri menjelaskan keberadaan polisi parlemen, yang juga ada di negara-negara lain, bertujuan agar penataan dan pengaturan keamanan di kompleks parlemen lebih efektif. Sedangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan polisi parlemen bisa untuk mengantisipasi ancaman dan teror yang mungkin muncul terhadap anggota DPR.

Berdasarkan draf dokumen Desain dan Konsep Usulan Parliamentary Police (Polisi Parlemen) yang didapat Kompas.com, pimpinan tertinggi Polisi Parlemen nantinya akan diisi Direktur Polisi Parlemen yang dijabat oleh anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi. Direktur dibantu oleh dua unsur pembantu pimpinan, yakni Kasubagrenmin dan Kasubagbinops. Kepalanya dijabat polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombespol). Polisi parlemen membutuhkan 1.194 personel, dari tingkatan direktur tingkat bawah. Polisi Parlemen ini juga akan diberikan berbagai fasilitas, mulai dari kantor, hingga mess atau asrama personel. (Baca: Polisi Pertimbangkan Untung Ruginya Bentuk Polisi Parlemen)

Polisi Parlemen ini juga akan dibekali alat pemadam api ringan sebanyak 60 buah. Mereka juga dibekali dengan senjata, yakni senjata api berlaras pendek sebanyak 250 unit dan berlaras panjang sebanyak 100 unit. Selain itu, para pimpinan di Polisi Parlemen ini juga akan diberi rumah dinas. Ada 130 rumah dinas yang direncanakan untuk dianggarkan. Termasuk golf car sebanyak 7 unit, sepeda gunung 20 unit, dan berbagai peralatan lainnya dalam menjalankan tugas pengamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com