JAKARTA, KOMPAS.com -Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman diduga kuat masih mengendalikan peredaran narkotika jaringan internasional meski berada di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, dugaan itu terungkap ketika Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku kejahatan narkotika. Mereka mengakui ada keterlibatan Freddy.
"Ada tersangka yang ditangkap dan mengaku bahwa Freddy terlibat," ujar Rikwanto pada Kamis (9/4/2015).
Pada Rabu (8/4/2015) kemarin, ujar Rikwanto, penyidik menjemput Freddy dan "meminjamnya" dari tahanan untuk diperiksa di gedung Bareskrim Polri atas informasi itu. Hingga Kamis sore, Freddy masih menjalani pemeriksaan. "Hasilnya akan disampaikan Kabareskrim Irjen Budi Waseso sendiri kepada masyarakat," ujar Rikwanto.
Bandar kelas kakap
Menurut catatan pemberitaan, Freddy adalah bandar narkoba kelas kakap. Dia terkenal licin. Meski berkali-kali terjerat perdagangan narkotika dan memaksanya berada di dalam jeruji, dia masih mengendalikan peredaran barang haram itu.
Freddy menjadi bandar narkoba sejak tahun 2009 lalu. Polisi sempat mengungkap aksinya dengan menggeledah apartemennya di Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari sana, Polisi menemukan 500 gram sabu. Atas kepemilikan itu, ia diganjar hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.
Freddy kembali berulah pada tahun 2011. Dia ditangkap di Jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di mobilnya, polisi menemukan 300 gram heroin, 27 gram sabu dan 450 gram bahan-bahan pembuat ekstasi. Ia kembali masuk bui.
Meski berada di balik jeruji besi, dia masih bisa mendatangkan 1.412.475 pil ekstasi dari Cina dan 400.000 jenis serupa dari Belanda. Kasus penyelundupan narkotika itu adalah kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia. Palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.