Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Ada Indikasi Freddy Budiman Masih Kendalikan Narkoba dari Nusakambangan

Kompas.com - 09/04/2015, 17:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman diduga kuat masih mengendalikan peredaran narkotika jaringan internasional meski berada di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, dugaan itu terungkap ketika Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku kejahatan narkotika. Mereka mengakui ada keterlibatan Freddy.

"Ada tersangka yang ditangkap dan mengaku bahwa Freddy terlibat," ujar Rikwanto pada Kamis (9/4/2015).

Pada Rabu (8/4/2015) kemarin, ujar Rikwanto, penyidik menjemput Freddy dan "meminjamnya" dari tahanan untuk diperiksa di gedung Bareskrim Polri atas informasi itu. Hingga Kamis sore, Freddy masih menjalani pemeriksaan. "Hasilnya akan disampaikan Kabareskrim Irjen Budi Waseso sendiri kepada masyarakat," ujar Rikwanto.

Bandar kelas kakap

Menurut catatan pemberitaan, Freddy adalah bandar narkoba kelas kakap. Dia terkenal licin. Meski berkali-kali terjerat perdagangan narkotika dan memaksanya berada di dalam jeruji, dia masih mengendalikan peredaran barang haram itu.

Freddy menjadi bandar narkoba sejak tahun 2009 lalu. Polisi sempat mengungkap aksinya dengan menggeledah apartemennya di Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari sana, Polisi menemukan 500 gram sabu. Atas kepemilikan itu, ia diganjar hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.

Freddy kembali berulah pada tahun 2011. Dia ditangkap di Jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di mobilnya, polisi menemukan 300 gram heroin, 27 gram sabu dan 450 gram bahan-bahan pembuat ekstasi. Ia kembali masuk bui.

Meski berada di balik jeruji besi, dia masih bisa mendatangkan 1.412.475 pil ekstasi dari Cina dan 400.000 jenis serupa dari Belanda. Kasus penyelundupan narkotika itu adalah kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia. Palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com