Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Tak Ragu Ajukan PK Terkait Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 09/04/2015, 17:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan.

"Kenapa KPK harus tidak percaya diri untuk mengajukan PK? Yang penting dicoba untuk diajukan," ujar Supriyadi, saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).

Menurut Supriyadi, meski Pasal 263 ayat 1 KUHAP mengatur bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana, atau ahli waris, namun terkait praperadilan, KPK tidak lagi sebagai lembaga penegak hukum. Dalam hal ini, kata Supriyadi, KPK merupakan pihak termohon atau tergugat yang berhak mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK.

Ia menambahkan, adanya permohonan praperadilan yang ditolak hakim seharusnya dimanfaatkan KPK untuk mengajukan PK. Pada Rabu (8/4/2015) kemarin, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Sebelumnya, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh KPK, dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum. KPK didesak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Menjawab desakan ini, Ketua sementara KPK Taufiequrahman Ruki menyatakan KPK tidak berwenang mengajukan PK. Menurut dia, domain praperadilan terletak pada hukum acara pidana, sedangkan PK pada hukum pidana materil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com