Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli KPK: Ketentuan Tuntutan Ganti Rugi Tidak Mengikat

Kompas.com - 06/04/2015, 15:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yahya Harahap berpendapat, ketentuan ganti rugi yang diajukan tersangka maupun terdakwa di gugatan praperadilan tidak bersifat mengikat. Meski begitu, ada aturan yang mengatur mengenai batasan ganti rugi tersebut.

"Saya tidak tahu apakah bisa (lebih besar atau tidak tuntutan ganti rugi itu). Tapi, hakim bisa meng-enlarge (memperbesar) dengan pertimbangan kemanusiaan," kata Yahya saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Mantan Hakim Agung itu menjelaskan, di dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ganti rugi yang dapat diajukan tersangka atau terdakwa seperti yang dimaksud di dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 5.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.

"Sedangkan, seandainya apabila dalam penangkapan, penahanan dan tindakan lain seperti dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan sakit atau cacat besarnya ganti rugi setinggi-tingginya Rp 3.000.000," ujar dia.

Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Selain itu, Suryadharma juga mengajukan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada KPK.

Pengacara Suryadharma, Johnson Panjaitan mengatakan, ada dua alasan yang menyebabkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menuntut ganti rugi sebesar itu. Pertama, penetapan status tersangka itu telah mencoreng harga diri Suryadharma. "Kasus itu berkaitan dengan umat dan Tuhan, ini bukan hanya sekedar urusan duniawi semata," ujar Johnson.

Tak hanya bagi Suryadharma, kata dia, penetapan status tersangka ini juga memberikan efek yang luas bagi keluarga dan Kementerian Agama yang dipimpinnya.

Kedua, ia menambahkan, kasus yang diselidiki KPK bertentangan dengan prestasi yang diraih Suryadharma. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survey tingkat kepuasan jamaah haji yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi peningkatan kepuasan selama kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2010-2013.

Di tahun 2010, misalnya, indeks kepuasan mencapai 81,45 persen atau tergolong memuaskan atau di atas standar. Sementara, di tahun 2013 indeks kepuasan mencapai 90 persen atau tergolong sangat memuaskan.

"Kementerian Agama juga dianugerahi oleh Konvensi Haji dan Umroh Dunia atau World Hajj and Ummra Convention (WHUC) pada tahun 2012 sebagai negara penyelenggara haji terbaik di dunia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com