Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Tahan Tujuh Orang atas Tuduhan Pengikut ISIS

Kompas.com - 01/04/2015, 15:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror menahan tujuh dari sepuluh pengikut ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang diamankan. Dua pengikut lainnya dilepas, sementara satu orang sisanya masih diperiksa secara intensif.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, tujuh orang yang ditahan itu berasal dari dua lokasi penangkapan. Empat orang ditangkap di Jabodetabek, sementara empat lain ditangkap di Malang, Jawa Timur.

"Mereka yang ditahan terlibat aktif di dalam memfasilitasi keberangkatan orang berperang sekaligus merekrut mereka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Rabu (1/4/2015) sore.

Rikwanto mengatakan, dua pengikut ISIS yang dilepas ditangkap di wilayah Jabodetabek. Dua orang tersebut berdasarkan pemeriksaan tidak terlibat dalam pemfasilitasan dan perekrutan atau pembiayaan warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS dan perang di Suriah. Adapun, satu orang sisanya adalah yang ditangkap Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, akhir pekan kemarin.

Kini, penyidik Densus 88 masih memeriksa yang bersangkutan apakah terlibat dalam gerakan ISIS atau tidak. "Mereka yang ditahan kan sudah diperiksa selama tujuh hari, sesuai peraturan. Nah, yang satu sisanya ini belum tujuh hari, tunggu saja hasilnya apa," ucap Rikwanto.

Berikut data penangkapan pengikut ISIS yang dihimpun berdasarkan pemberitaan:

Jabodetabek, ditangkap (21/3/2015):
- Muhammad Fahri (status ditahan)
- Aprianul Hendri alias Mul (status ditahan)
- Jack alias Engkos Koswara (status ditahan)
- Amin Mude (status ditahan)
- Furqon (dilepaskan)
- Yusrizal (dilepaskan)

Malang, Jawa Timur, ditangkap (25/3/2015):
- Abdul Hakim Munabari (status ditahan)
- Helmi Aalamudin (status ditahan)
- Ahmad Junaedi (status ditahan)

Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap (27/3/2015):
- Ridwan alias Sungkar (status masih diperiksa).

Mereka yang ditahan akan disangka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan praktik makar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com