JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa dana Rp 1 triliun per tahun rencananya akan dibagikan kepada partai-partai politik sesuai dengan perolehan suara partai saat pemilihan umum. Ia menegaskan bahwa rencana pembiayaan parpol ini masih sebatas wacana.
"Baru wacana kok, dibagi oleh semua partai," kata Tjahjo, Selasa (10/3/2015) di Jakarta.
Menurut dia, pembiayaan parpol oleh negara ini bisa menekan tindak pidana korupsi yang dilakukan para politikus. Pemerintah juga bisa melakukan pengawasan atas pengelolaan anggaran tersebut melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Gunanya untuk apa, kalau ada oknum partai yang korupsi, misalnya, enggak boleh ikut pemilu dan sebagainya," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Tjahjo menyampaikan bahwa wacana pembiayaan parpol oleh negara ini meniru sistem yang dijalankan di Australia dan negara-negara Eropa. Di Australia, kata Tjahjo, negara memberikan dana kepada 7 hingga 12 partai sesuai dengan perolehan suara tiap partai.
"Sama dengan kita, sesuai jumlah suara. Misalnya nanti mau disepakati kapan, misalnya 2017 serentak. Misalnya begitu, kan mulai tahapannya. Namun, sanksinya harus disiapin betul. Nanti akan dibahas dalam undang-undang," ucap dia.
Tjahjo menyampaikan bahwa wacana pembiayaan parpol ini dilatarbelakangi pandangan bahwa partai politik memerlukan dana untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu dan pendidikan kaderisasi serta melaksanakan program dan operasional. Ia menilai besaran bantuan tahunan dari pemerintah saat ini tidak seberapa karena anggaran negara yang terbatas dan diberikan berdasarkan suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.
"Ke depan, kalau anggaran pemerintah memadai dan sudah maksimal untuk program pengentasan masyarakat miskin dan pembangunan infrastruktur serta revolusi mental berjalan baik, saya kira pembiayaan partai politik dari pemerintah atau negara perlu jadi pertimbangan, termasuk bantuan pembiayaan kepada ormas yang sah," papar Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.