Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Ical Tak Terima Kubu Agung Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah

Kompas.com - 03/03/2015, 23:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Aburizal Bakrie tidak terima klaim kubu Agung Laksono bahwa kepengurusan mereka adalah yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang digelar Selasa (3/3/2015). Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aziz Syamsudin mengatakan, putusan Mahkamah Partai tak menyatakan kubu mana yang sah.

Ia menuding kubu Agung memanipulasi penyampaian putusan Mahkamah Partai Golkar ke media.

"Keputusan Mahkamah Partai ini draw, seri. Tidak ada pihak yang kalah, tidak ada yang menang. Mohon kalau baca amar putusan itu lengkap, jangan dipenggal-penggal. Mereka itu yang bilang kubu Agung menang, hanya baca putusan sebagian," ujar Aziz, dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa malam.

Dua hakim yakni Muladi dan Natabaya, menurut Aziz, memiliki pandangan bahwa penyelesaian kisruh kepengurusan Golkar harus melalui proses yang berlaku pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Di dalam UU itu, tercantum sengketa pada partai politik diselesaikan di musyawarah partai. Jika tidak tercapai, penyelesaian itu dilakukan di pengadilan negeri setempat.

Sementara, lanjut Aziz, dua hakim mahkamah partai yang lainnya, yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin berpendapat bahwa kubu Agung Laksono mesti melakukan konsolidasi partai. Oleh karena itu, menurut dia, yang harus dilakukan adalah konsolidasi.

Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Bali Idrus Marham menambahkan, jika kubu Agung mengklaim bahwa kepengurusan mereka adalah sah di mata hukum, hal itu adalah manipulasi putusan mahkamah partai.

"Klaim itu menyesatkan rakyat dan keluarga besar Partai Golkar dan itu tak boleh dan tak bisa dibiarkan," ujar Idrus.

Idrus mengatakan bahwa kubu Aburizal akan melayangkan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ada pun, sidang Mahkamah Partai Golkar tersebut merupakan mandat Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya. Sebelumnya, empat majelis Mahkamah Partai Golkar menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai Golkar.

Dengan sikap tersebut, Muladi dan Natabaya hanya memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak mengambil semuanya (the winners takes all), merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.

Sementara itu, anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.

"Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," kata Djasri.

Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya, yaitu mengakomodasi kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai. Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai, mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com