JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menilai, mustahil para pegawai KPK menolak keputusan pimpinan KPK untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ia mengaku tidak pernah mendengar bahwa pegawai akan melakukan perlawanan dengan menandatangani petisi pagi ini.
"Saya tidak pernah mendengar seperti itu. Dan juga saya harus katakan bahwa saya tidak yakin ada hal seperti itu," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015) malam.
Ruki mengatakan, ia tidak mempermasalahkan jika pegawai menyatakan kekecewaannya kepada pimpinan KPK terkait putusan tersebut. Apalagi sampai membuat aksi penolakan terhadap pelimpahan kasus Budi.
"Kalau memang ada pengawasan dari bawah, ya monggo. Silakan saja. Buat saya tidak ada masalah," kata Ruki.
Ruki pun mengaku tak keberatan jika posisinya sebagai ketua sementara KPK diminta dicopot akibat kekecewaan para pegawai. Ia kemudian menyerahkan keputusan itu kepada presiden yang telah mengangkatnya.
"Yang mengangkat saya adalah presiden, saya kembalikan kepada presiden. Kalau presiden kemudian menilai bahwa saya tidak firm, saya dengan senang hati. Saya nothing to lose lah, saya juga tidak mencari pekerjaan kok di sini," ujar Ruki.
Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal menyatakan bahwa para pegawai KPK menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ia mengatakan, para pegawai juga meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan yang diajukan Budi. (Baca: Pegawai KPK Tolak Pelimpahan Kasus Budi Gunawan)
Selain itu, kata Faisal, para pegawai KPK mendesak pimpinan KPK agar terbuka mengenai strategi mereka dalam memberantas korupsi.
Diketahui, KPK akhirnya melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.
Sementara itu, dalam undang-undang KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, diputuskan jalan tengah, yaitu melimpahkan penangangan kasus itu ke Kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.