JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution menilai, banyak kejanggalan dalam penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013. Razman menjelaskan, kejanggalan pertama terlihat pada penetapan status tersangka Sutan.
Politisi Partai Demokrat itu, kata dia, selama ini tidak pernah diperiksa terkait dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. KPK memeriksa Sutan sebagai saksi terkait kasus lain yakni dana THR Satuan Kerka Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
"Sehingga, menjadi penuh kejanggalan dan tidak konsisten serta diduga dipaksakan dan sarat kepentingan politik atau pesanan," kata Razman saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Kejanggalan lain terkait kronologi penerbitan laporan kejadian dan surat perintah penyidikannya (Sprindik). Ia menjelaskan, KPK dalam Surat Panggilan Nomor 581/23/01/2015 tanggal 29 Januari 2015 telah mencantumkan pada Konsideran Dasar butir 4 yang berbunyi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-33/KPK/08/2013, tanggal 14 Agustus 2014. Sementara, sprindik dengan Nomor: Sprin.Dik-25/01/05/2014 untuk perkara laporan itu diterbitkan pada 13 Mei 2014.
"Apakah artinya KPK menerapkan hukum lebih dahulu Surat Penyidikan baru menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi?" ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti pernyataan Johan Budi semasa masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK. Menurut dia, saat itu Johan menyatakan jika penetapan status tersangka Sutan dilakukan setelah pengembangan kasus SKK Migas yang mengarah kepada adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P TA 2013 di Kementerian ESDM.
KPK, kata dia, menyangkakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Menurut dia, seluruh pernyataan Johan Budi belum dapat dibuktikan secara hukum.
"Karena Bapak Sutan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait masalah APBN-P Tahun 2013, maka jika tidak bisa dibuktikan secara hukum penetapan status tersangka Bapak Sutan batal demi hukum," tuturnya. (Baca: Giliran Sutan Bhatoegana Ajukan Praperadilan)
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.