Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keponakan Kalla Akui Apartemen Pertemuan Abraham Fasilitas dari Perusahaannya

Kompas.com - 23/02/2015, 15:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Bosowa Group Erwin Aksa yang juga keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengakui jika unit apartemen Capitol Residence yang ditempati Supriansyah merupakan fasilitas yang diberikan Bosowa kepada Supriyansah selaku konsultan perusahaan. Apartemen tersebut disebut Supriansyah sebagai tempat pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dengan sejumlah petinggi PDI-Perjuangan.

"Supriansyah konsultan dan kerabat dari Makassar, mendapatkan fasilitas dari kantor," kata Erwin kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (23/2/2015).

Erwin mengakui bahwa Supriansyah bekerja sebagai konsultan Bosowa. "Beberapa kerabat dan konsultan kantor biasanya diberikan fasilitas dari kantor," ucap Erwin.

Sebelumnya Supriansyah alias Ancak mengakui bahwa ia hanya menempati apartemen tempat diduga berlangsungnya pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dan sejumlah elite PDI Perjuangan. Ia mengatakan, unit apartemen tersebut dimiliki oleh Direktur Utama Bosowa Group Erwin Aksa, keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Baca: Supriansyah Sebut Pertemuan Abraham-Hasto di Apartemen Milik Keponakan JK)

Ancak mengatakan, ia berprofesi sebagai konsultan hukum perusahaan di Bosowa Group. Perusahaan tempat ia bekerja memfasilitasinya untuk menempati unit apartemen milik Erwin. Ancak mengaku telah menempati unit apartemen Capital di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, itu selama tiga tahun.

Ancak pernah bersaksi di Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Abraham Samad. Ia merupakan pemilik apartemen yang digunakan untuk pertemuan antara Abraham dan sejumlah elite PDI-P.

Kasus itu dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 26 Januari 2015) lalu. Barang bukti yang digunakan berupa satu bundel cetak dokumen dari situs Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" pada 17 Januari 2015.

Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P, Izedrik Emir Moeis. Kesepakatan itu diduga terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Emir Moeis dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com