JAKARTA, KOMPAS.com - Supriansyah alias Ancak mengakui bahwa ia hanya menempati apartemen tempat diduga berlangsungnya pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dan sejumlah elite PDI Perjuangan. Ia mengatakan, unit apartemen tersebut dimiliki oleh Direktur Utama Bosowa Group Erwin Aksa, keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Itu apartemen memang milik klien saya, milik pribadi Pak Erwin Aksa," ujar Ancak di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Kedatangan Ancak ke gedung KPK untuk mengklarifikasi sejumlah informasi mengenai pertemuan tersebut atas undangan tim pengawas internal KPK. Ancak mengatakan, ia berprofesi sebagai konsultan hukum perusahaan di Bosowa Group. Perusahaan tempat ia bekerja memfasilitasinya untuk menempati unit apartemen milik Erwin. Ancak mengaku telah menempati unit apartemen Capital di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, itu selama tiga tahun.
"Jika suatu hari saya tidak bekerja lagi sebagai penasihat hukum atau pengacaranya perusahaan itu, otomatis meninggalkan tempat itu," kata Ancak.
Ancak pernah bersaksi di Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Abraham Samad. Ia merupakan pemilik apartemen yang digunakan untuk pertemuan antara Abraham dan sejumlah elite PDI-P.
Kasus itu dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 26 Januari 2015) lalu. Barang bukti yang digunakan berupa satu bundel cetak dokumen dari situs Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" pada 17 Januari 2015.
Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P, Izedrik Emir Moeis. Kesepakatan itu diduga terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo dan keringanan hukum bagi Emir Moeis. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Emir Moeis dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.