JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Iguh Sipurba (bukan Ibnu C Purba seperti disebutkan sebelumnya, red), mengatakan bahwa KPK telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Meskipun penetapan tersangka itu tidak melalui klarifikasi terhadap Budi, Ibnu mengatakan bahwa prosesnya telah berjalan sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan oleh Iguh saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan antara Budi selaku pemohon Budi dan KPK selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, bertanya perihal proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi yang disangkakan atas Budi.
"Apa pada proses penyelidikan, ada upaya klarifikasi kepada pihak-pihak, termasuk ke calon tersangka?" tanya Chatarina.
"Kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini Komjen Budi Gunawan," jawab Iguh.
Iguh mengatakan bahwa proses penyelidikan perkara dugaan korupsi oleh Budi itu telah sesuai dengan prosedur. Mulai dari informasi masyarakat, hingga terbitnya laporan ke KPK tahun 2014. Penyelidik juga telah meminta keterangan lebih dari dua orang.
Proses penyelidikan pun, kata Iguh, dilakukan secara benar. Penyelidik telah mengumpulkan dua alat bukti berupa surat, dokumen, dan keterangan beberapa saksi yang menunjukkan bahwa Budi melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami juga sempat melakukan ekspose perkara di depan pimpinan KPK dan unsur lainnya," ujar Iguh.
Hasil ekspose perkara tersebut menunjukkan bahwa Budi Gunawan layak disangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau 12 B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga pukul 10.50 WIB, sidang tersebut masih berlangsung dengan melanjutkan mengorek keterangan dari Iguh, baik oleh tim kuasa hukum KPK ataupun kuasa hukum Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.