Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana jika Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Diterima?

Kompas.com - 11/02/2015, 06:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian berbagai kalangan, salah satunya kalangan akademisi. Dosen Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan memberikan sejumlah catatan atas gugatan atas penetapan tersangka melalui praperadilan.

Agustinus menyoroti kewenangan apakah proses praperadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan. Menurut dia, jika merujuk pada 77 KUHAP, tak ada kewenangan praperadilan terkait penetapan tersangka.

"Namun, jika nmelihat Pasal 95 KUHAP ada klausul tindakan lain. Apa yang dimaksud dengan tindakan lain? Menginterpretasikan tindakan lain harus melihat apa tujuan praperadilan. Dalam hal ini, tujuannya adalah mengawasi tindakan-tindakan penyidik untuk menghindari kesewenang-wenangan," kata Agustinus, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/2/2015).

Ia melanjutkan, ketentuan tindakan penyidik terkait upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, dan lain-lain.

"Pertanyaannya apakan penetapan tersangka adalah merupakan kategori upaya paksa? Dalam hal ini kategori upaya paksa berarti segala upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam hal merampas hak asasi serta kemerdekaan seseorang. Sehingga, tindakan penyidik KPK dalam rangka penetapan tersangka tidak masuk dalam kualifikasi upaya paksa," jelas dia.

"Bukan kualifikasi upaya paksa, maka lembaga praperadilan harus memutus dahulu kewenangannya dalam pemeriksan gugatan. Jika masuk dalam pembuktian kemudian diputus tak berwenang menjadi tak logis," lanjut Agustinus.

Lalu, apa dampaknya jika gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan diterima hakim? Agustinus menilai, jika gugatan dterima akan menimbulkan dampak yang signifikan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Menurut dia, putusan itu akan menjadi preseden bagi orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.

"Jika hal ini terjadi maka akan menjadi beban yang luar biasa berat bagi lembaga peradilan karena sudah pasti semua penetapan tersangka akan dipraperadilankan. Selain itu, dampaknya cukup signifikan terhadap efektifitas dan efisiensi proses penegakan hukum," papar Agustinus.

Seperti diberitakan, sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK mulai digelar pada Senin (9/2/2015), setelah sidang perdana ditunda pada Senin (2/2/2015) lalu. Tim kuasa hukum Budi Gunawan memaparkan sejumlah dalil gugatan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap cacat hukum. Selain itu, KPK juga dianggap telah merampas kewenangan Presiden Joko Widodo karena meminta dilibatkan dalam penelusuran rekam jejak calon Kapolri. Seperti diketahui, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK diumumkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR.

Budi telah melalui uji kelayakan dan kepatutan serta mengantongi persetujuan DPR untuk dilantik sebagai Kapolri. Akan tetapi, dengan status tersangka yang melekat pada Budi Gunawan, Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan hingga ada putusan praperadilan. Presiden berjanji akan menyampaikan keputusan terkait pencalonan Budi pada pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com