Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Anggap Upaya Terpidana Mati "Bali Nine" Gugat Presiden ke PTUN Sia-sia

Kompas.com - 10/02/2015, 17:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, upaya yang dilakukan dua terpidana mati "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, menggugat keputusan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sia-sia. Myuran dan Andrew berencana menggugat keputusan Presiden Jokowi yang menolak permohonan grasi mereka. Menurut Prasetyo, grasi merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak dapat digugat ke PTUN.

"Grasi adalah hak prerogatif yang tidak bisa dihalangi. Namanya hak prerogatif, hak yang melekat pada Presiden, jadi rasanya PTUN pun tidak bisa begitu," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Prasetyo menekankan, pernyataannya tak bermaksud mendahului putusan pengadilan. Akan tetapi, kata Prasetyo, melihat pernyataan yang pernah dilontarkan Presiden, grasi tak akan diberikan untuk terpidana kasus narkoba.

"Grasi itu proses hukum istimewa. Saya tak bisa menyatakan bisa atau tidak, ya tapi hak prerogatif. Presiden sudah katakan tak dikabulkan," ujarnya.

Saat ditanya kapan terpidana Bali Nine akan dieksekusi, Prasetyo belum dapat memastikannya. Namun, ia menyebutkan, lokasi eksekusi kemungkinan besar akan dilakukan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

"Sudah berulangkali saya katakan, waktunya belum. Lokasi nanti Insya Allah di Nusa Kambangan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, dua terpidana mati "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan Presiden Jokowi menolak permohonan grasi mereka. Hal itu disampaikan pengacara kedua terpidana mati, Todung Mulya Lubis, dalam wawancara dengan ABC. Gugatan itu rencananya akan didaftarkan pekan ini.

Sukumaran dan Chan, divonis sebagai otak percobaan penyelundupan heroin dari Bali ke Australia, telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi. Menurut Todung Mulya Lubis, tidak ada peluang lagi untuk menyelamatkan kliennya selain mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan penolakan grasi tersebut. Upaya menggugat keputusan grasi presiden ke PTUN selama ini, tidak banyak dilakukan oleh para terpidana mati yang permohonannya ditolak presiden.

"Kami telah melakukan hampir semuanya dan sekarang kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com