BANDUNG, KOMPAS.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya akan diberlakukan untuk rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah.
"Bahwa yang kita lakukan itu bukan menghapusan PBB, tapi hanya menghapus PBB bagi masyarakat menengah ke bawah terhadap rumah huniannya atau rumah kediamannya," kata Ferry di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/2/2015), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, PBB untuk rumah komersial seperti restoran, factory outlet (FO/pertokoan), perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan masih akan diberlakukan. (Baca: Ahok Setuju PBB dan BPHTB Dihapuskan)
Menurut dia, adanya kesalahpahaman membuat sejumlah kepala daerah di Indonesia menolak rencana tentang penghapusan PBB yang digagas olehnya. (Baca: PBB dan BPHTB Bakal Dihapus, DKI Terancam Kehilangan Rp 13 Triliun)
"Saya kira pemerintah daerah tetap kita sampaikan (rencana tersebut), karena PBB itu kan sumber pendapatan asli daerah. Mereka menolak karena berpikir semua PBB dihapus. Padahal, kalau mau jujur yang kita sebutkan tadi bahwa PBB yang dihapus itu adalah PBB untuk rumah yang dihuni masyarakat, rumah kediaman, rumah hunian," tutur dia.
Ketika ditanya apakah pihaknya optimistis semua kepala daerah di Indonesia akan menerima usulan tersebut, Ferry memiliki pandangan tersendiri mengenai hal ini. (Baca: Soal Penghapusan PBB, Ridwan Kamil Minta Pusat Diskusi Dengan Daerah)
"Saya kira kalau pemda punya komitmen menyejahterakan masyarakat, makanya kalau keberatan ditelaah dulu apa yang akan kita bebaskan (PBB)," tukas dia.
Apabila masih ada kepala daerah yang tetap menolak rencana penghapusan PBB tersebut, pihaknya malah mengajak untuk dilakukan audit PBB di pemda yang bersangkutan.
"Bukan menantang (kepala daerah). Tapi kalau kita tidak mau menghapuskan PBB, sekarang kita jujur mau enggak pemda itu diaudit PBB-nya, audit dulu. Intinya marilah kita kelola negara ini dengan akal sehat dan hati nurani," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.