Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diajukan Jadi Calon Kapolri, Ini Harta Kekayaan Komjen Putut Eko Bayuseno

Kompas.com - 06/02/2015, 07:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno masuk dalam daftar nama yang diajukan Komite Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai calon kepala Polri menggantikan Komjen Budi Gunawan. Kompolnas menyebutkan, Presiden Jokowi batal melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri.

Saat ini, Putut menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri. Putut pertama kali menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) pada 13 Agustus 2002 saat masih menjabat sebagai Kepala Polres Jember.

Harta kekayaan yang dilaporkannya saat itu senilai Rp 482.466.620. Sebelas tahun berselang, tepatnya pada 1 Juni 2013, nilai harta Putut bertambah menjadi Rp 7.138.064.067 dan 83.421 dollar AS. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Polda Metro Jaya.

Peningkatan signifikan terlihat pada nilai harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan. Pada LHKPN tahun 2002, nilainya Rp 100 juta, kemudian bertambah menjadi Rp 3.386.056.000 pada LHKPN tahun 2013.

Nilai harta bergerak berupa alat transportasi juga mengalami peningkatan, dari Rp 90 juta menjadi Rp 850 juta. Begitu pula dengan nilai giro dan setara kas lainnya yang pada 2002 senilai Rp 267.351.620 meningkat pada 2013 menjadi Rp 2.367.708.067.

Pada LHKPN 2002, Putut dilaporkan tidak memiliki surat berharga. Kemudian, pada LHKPN 2013, surat berharga yang dilaporkannya senilai Rp 526 juta. Namun, penurunan nilai kekayaan terlihat pada logam mulia dan barang antik yang pada 2002 senilai Rp 25.115.000 menjadi Rp 8,3 juta.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemilihan kepala Polri memang tidak harus menggunakan KPK ataupun PPATK. Namun, Bambang berharap Jokowi menelisik terlebih dahulu LHKPN calon kepala Polri yang akan ditunjuknya.

"Kepada Presiden, kalau mau dapat kepala Polri terbaik, pakailah LHKPN," kata Bambang di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia, di Jakarta, Kamis (5/2/2015) sore.

Bambang meyakini, dengan memeriksa LHKPN calon kepala Polri, maka bisa terlihat apakah ada kejanggalan terhadap harta kekayaan yang dimiliki sang calon. Jika nantinya LHKPN tidak bermasalah, Presiden pun bisa memilihnya sebagai pemimpin tertinggi Polri.

Budi Gunawan yang dipilih Jokowi sebagai kepala Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaaan penerimaan gratifikasi dan rekening gendut. Presiden baru akan menentukan dilantik atau tak dilantiknya Budi pekan depan. Komisi Kepolisian Nasional sudah menyiapkan empat jenderal bintang tiga untuk menggantikan Budi Gunawan. Mereka adalah Komjen Badrodin Haiti (Wakapolri), Komjen Budi Waseso (Kabareskrim), Komjen Dwi Riyatno (Irwasum), dan Komjen Putut Bayu Seno (Kabarhakam).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com