Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasum Sesalkan Jokowi Abaikan Somasi Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Kompas.com - 04/02/2015, 21:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang dinilai mengabaikan somasi mereka atas pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Kasum mengklaim telah mengirim somasi kepada Presiden terkait hal ini namun belum mendapat respons.

"Kami sudah mengirimkan somasi kepada Presiden Jokowi, tetapi tidak ada tanggapan dari Presiden. Kami sesalkan Jokowi yang punya komitmen di nawa cita-nya, tetapi abai dengan somasi kami," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur.

Hal ini disampaikan Isnur saat ditemui seusai mendaftarkan gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus ke Kementerian Hukum dan HAM, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015). [Baca: Pollycarpus Bebas Bersyarat, Sahabat Munir Kecewa kepada Jokowi]

Isnur mengaku kecewa dengan sikap Jokowi. "Ini catatan buruk-lah dari nawa cita yang dia buat sendiri," ucap Isnur.

Menurut Isnur, dengan somasi itu, Kasum berharap ada respons dan tindakan dari presiden. "Kita kecewa presiden sama sekali tidak tanggap, merespons, atau paling tidak menegur menterinya," ujar Isnur.

Apalagi, lanjutnya, perkara ini menjadi sorotan masyarakat internasional, tak hanya di dalam negeri. Perkara Munir pun, sebut dia, juga masuk dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Isnur mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus dianggap tidak menjamin rasa keadilan bagi masyarat. Seharusnya, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengabulkan pembebasan bersyarat Pollycarpus. [Baca: Selain Gugat Menkumham, Kasum Berencana Gugat BIN]

Bebasnya Pollycarpus dianggap bisa mengancam keselamatan saksi kasus Munir. "Polly keluar, siapa yang bisa menjamin dia tidak menghilangkan barang bukti. Saksi di pengadilan dulu itu ada yang meninggal tidak wajar. Siapa yang dapat menjamin keselamatan saksi-saksi ini," ujar dia.

Kasum hari ini mendaftarkan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur.

Objek gugatan atau sengketa yakni terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini mengenai pembebasan bersyarat Pollycarpus.

Gugatan ini dilayangkan Kasum, yang terdiri dari 25 pengacara dari LBH, YLBHI, KontraS, dan sejumlah elemen lainnya.

Gugatan didaftarkan di PTUN dengan nomor perkara : 22/G/2015/PTUN-JKT. Gugatan ini ditempuh karena pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dianggap menciderai rasa keadilan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com