Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Berharap Hukuman Mati Tak Rusak Hubungan Diplomatik

Kompas.com - 19/01/2015, 16:04 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri RI berharap eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap beberapa warga negara asing (WNA) terpidana kasus pengedaran narkoba tidak merusak hubungan kerja sama dan diplomatik antarnegara.

"Terlalu cepat untuk berspekulasi tentang dampak (dari eksekusi mati WNA). Kita lihat saja dulu nanti. Harapan kita, hal ini tidak berdampak pada hubungan kerja sama antarnegara karena ini situasi yang berbeda," kata Direktur Jenderal Amerika-Eropa Kemenlu Dian Triansyah Djani di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Pernyataan Kemenlu RI tersebut disampaikan untuk menanggapi bentuk protes yang dilakukan Pemerintah Belanda dan Brasil atas eksekusi mati terhadap warganya. Aksi protes itu dilakukan dengan memanggil pulang sementara duta besar kedua negara itu dari Indonesia.

Pihak Kemenlu menyebutkan, sebelumnya, pada Minggu pagi (18/1/2015), Kemenlu RI menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Brasil melalui Kedutaan Besar RI di Brasilia terkait pemanggilan pulang Dubes Brasil untuk Indonesia kembali ke negaranya. Kemudian, pada Minggu sore, Kemenlu juga mendapat pemberitahuan yang sama dari Kedubes Belanda.

Menurut Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir, pemanggilan pulang kedua dubes negara sahabat itu kembali ke negaranya untuk sementara dan dalam rangka konsultasi. "Dalam kaitan ini, Kemenlu berpandangan bahwa pemanggilan kedua dubes negara sahabat Indonesia untuk konsultasi merupakan hak setiap pemerintah negara yang mengirimnya," ujarnya.

Arrmanatha juga menegaskan, Indonesia akan terus memandang Belanda dan Brasil sebagai negara sahabat. Menlu Retno Marsudi juga akan terus membuka jalur komunikasi.

Hal itu, kata Arrmanatha, karena Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan hubungan bilateral dengan semua negara sahabat, termasuk dengan Brasil dan Belanda.

"Terkait pelaksanaan hukuman mati, hal ini perlu dilihat dalam konteksnya. Dari segi penegakan hukum, hukuman mati itu dilaksanakan terhadap kejahatan keji, yaitu pengedaran narkoba," ujar Arrmanatha.

Jubir Kemenlu itu mengatakan bahwa semua tahapan proses hukuman mati itu telah dijalankan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdaulat dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Dia menambahkan, pelaksanaan hukuman mati itu juga dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

"Kemenlu memandang isu ini harus dilihat dari konteks yang lebih luas dan tidak secara sempit, terutama karena ini terkait kerusakan yang disebabkan kejahatan narkoba terhadap masyarakat Indonesia dan dunia," ujar Arrmanatha.

"Di Indonesia, kita memandang masalah narkoba sudah dalam tahap darurat. Kita bisa lihat dari data yang ada, sekitar 40 sampai 50 orang setiap harinya meninggal karena narkoba," lanjut dia.

Data pada 2013, sekitar 4,5 juta orang menyalahgunakan narkoba di Indonesia dan diprediksi pada 2015 angka itu akan mencapai 5,8 juta orang.

Menurut Arrmanatha, pelaksanaan hukuman mati oleh Pemerintah Indonesia itu bukanlah masalah diplomatik, melainkan masalah penegakan hukum. "Pemerintah Indonesia telah menjalankan hukum yang berlaku secara nasional dan sesuai prinsip hukum internasional. Pada eksekusi itu, juga ada warga Indonesia yang dikenakan hukum yang sama, jadi kita tidak pilah-pilah," kata dia.

"Ini bukan insiden diplomatik. Ini suatu penegakan hukum yang dilakukan dalam koridor hukum nasional," kata Arrmanatha.

Sebelumnya, lima warga negara asing terpidana kasus pengedaran narkoba skala besar dieksekusi mati pada Minggu. Kelima warga asing itu berasal dari Belanda, Brasil, Nigeria, Malawi, dan Vietnam.

Permasalahan narkotika memang tidak mudah untuk diselesaikan. Salah satu usaha pemerintah dalam usaha memberantas peredaran narkotika  ini adalah dengan menerbitkan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, undang-undang itu menjadi tidak berfungsi jika tidak diiringi dengan keinginan dari para penegak hukum untuk menjalankan UU secara tegas.

Posisi Indonesia sendiri sebenarnya tidak hanya sebagai negara pemakai, tetapi sudah berubah menjadi negara produsen. Hal ini terbukti dengan ditemukannya beberapa pabrik yang mampu memproduksi narkoba dalam skala besar dalam beberapa tahun terakhir ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com