JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan bahwa foto-foto mesra yang mirip Ketua KPK Abraham Samad dan Puteri Indonesia 2014 Elvira Devinamira Wirayanti hanyalah fitnah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KPK akan mengambil langkah hukum jika diperlukan.
"Tentu KPK tidak segan untuk mengambil langkah hukum bila kelak diperlukan," ujar Bambang melalui pesan singkat, Rabu (14/1/2015).
Bambang mengatakan, KPK telah melakukan kajian terhadap foto-foto yang beredar itu. Ia memastikan bahwa sejumlah foto itu merupakan hasil rekayasa teknologi. "KPK akan menghadapinya sebagai suatu risiko jabatan dan pekerjaan," kata Bambang.
Menurut Bambang, KPK memahami bahwa instansi tersebut kerap dijadikan sasaran fitnah. Dalam hal ini, KPK meminta agar pihak ketiga tidak memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi dan golongan.
Sebelumnya, Abraham menduga ada yang sengaja ingin menjatuhkannya setelah KPK menetapkan calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. "Ini upaya untuk menyerang dan menjatuhkan saya setelah pengumuman tersangka kemarin," ujar Abraham saat dikonfirmasi mengenai foto-foto tersebut.
Foto-foto tersebut juga beredar di kalangan wartawan yang biasa bertugas di Gedung KPK melalui lampiran pada e-mail. Satu lampiran berupa biodata Elvira dan tiga gambar lain menggambarkan dua orang yang mirip Abraham dan Elvira tengah berpose mesra.
Kemarin, KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita ingin sampaikan progress report kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Komjen BG dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji," ujar Abraham.
Abraham mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. "Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.
Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.