Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Mahkamah Agung tentang PK Tidak Berseberangan dengan Putusan MK

Kompas.com - 01/01/2015, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim Agung Gayus Lumbuun menanggapi penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2014 yang hanya boleh dilakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya sekali bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"MA perlu lebih professional dalam menyikapi Putusan MK," kata Gayus dalam pesan singkatnya yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (1/1/2015).

Menurut dia, MA dalam menerbitkan SEMA No 7 Tahun 2014 memang merupakan Wewenang Pimpinan MA, namun haruslah dengan memperhatikan aspek yang akan menjadi polemik di masyarakat, terutama di kalangan ahli hukum.

"Apabila SEMA tersebut ditujukan untuk PK Pidana yang sudah dibatalkan oleh MK," kata Gayus.

Dia menjelaskan bahwa SEMA No 7 Tahun 2014 tersebut didasarkan pada Pasal 24 ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali,

"Padahal MK melalui Putusannya No 34/PUU-XI/2013 telah memutuskan membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK hanya dapat dilakukan satu kali menjadi PK dapat dilakukan lebih dari satu kali," ungkapnya.

Gayus mengatakan putusan MK yang seharusnya bersifat "Erga Omnes" (berlaku untuk semua) berarti harus ditaati oleh semua orang, sementara Putusan MA bersifat "inter partes", yang artinya hanya mengikat pihak yang berperkara saja.

"Dalam pemahaman Hukum Administrasi Negara kedudukan sebuah Surat Edaran(circular) berada dibawah Peraturan (regeling), oleh karena itu SEMA No 7 Tahun 2014 tidak dapat mengenyampingkan Putusan MK tersebut," kata Gayus.

Gayus mengakui bahwa penerbitan SEMA ini berkaitan PK yang diajukan oleh gembong narkoba. (Baca: MA Putuskan PK Hanya Dibolehkan Dua Kali, Eksekusi Mati Dapat Segera Dilakukan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com