Peraturan Mahkamah Agung tentang PK Tidak Berseberangan dengan Putusan MK
Kompas.com - 01/01/2015, 17:31 WIB
Gayus mengatakan putusan MK yang seharusnya bersifat "Erga Omnes" (berlaku untuk semua) berarti harus ditaati oleh semua orang, sementara Putusan MA bersifat "inter partes", yang artinya hanya mengikat pihak yang berperkara saja.