"Ada anggota DPR atau kepala daerah terkena masalah hukum karena bansos dibagikan menjelang pilkada saja," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Hal itulah yang membuat dana bantuan sosial menjadi tidak tepat sasaran. Sehingga, kata Tjahjo, pemberian bansos harus dievaluasi. Dia berpendapat pemberian bansos harus memiliki kriteria tertentu dan tidak disebar begitu saja di seluruh daerah.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menghapus dana bantuan sosial semua pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia. Tjahjo mengatakan, penghapusan anggaran bansos dilakukan atas dasar banyaknya tindak penyelewengan atas dana tersebut. Tindakan penyelewengan tersebut dilakukan oleh kepala daerah atau DPRD.
Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenoek memastikan, tidak semua anggaran bantuan sosial (bansos) dalam Rancangan APBD semua pemerintah provinsi dihapuskan.
"Bansos wajib tidak dihapus, misalnya bansos untuk sejenis program Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Sehat dan sebagainya," ujar Donny.
Donny menjelaskan, jenis bansos yang kena kebijakan penghapusan ialah bansos untuk organisasi masyarakat dan sejenisnya serta bantuan-bantuan untuk masyarakat yang penyerapannya dianggap banyak terjadi penyimpangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.