"Belum mau berkomentar, masih mempertimbangkan," kata Hamdan.
Menurut Hamdan, ia akan memelajari terlebih dahulu mekanisme dan proses seleksi yang akan diterapkan.
"Ya saya akan melihat dulu proses seleksi dan rekrutmen yang dilakukan pansel seperti apa, karena kan pembukaan pendaftarannya baru," katanya.
Saat ditanya apakah dia menunggu Presiden Joko Widodo merekomendasikan tanpa harus mendaftar kembali untuk memperpanjang masa baktinya, Hamdan tak menjawab lugas.
"Nantilah, kita lihat saja," ujar Hamdan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK pada 8 Desember 2014. Tim Pansel Calon Hakim MK yang dibentuk Jokowi diketuai Prof Saldi Isra, dengan anggota Prof Maruarar Siahaan, Refli Harun (sekretaris merangkap anggota), Harjono, Prof Todung Mulya Lubis, Prof Widodo Ekatjahjana, dan Satya Arinanto.
Pansel sudah membuka pendaftaran peserta calon hakim konstitusi sejak Kamis (11/12/2014).
Ketua Pansel Calon Hakim MK Saldi Isra mengatakan, proses seleksi dilakukan untuk mencari hakim konstitusi pengganti Hamdan Zoelva yang akan berakhir masa tugasnya pada 7 Januari 2015. Dalam prosesnya, publik akan dilibatkan pada wawancara terbuka.
Proses wawancara terbuka dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2014 dan pada 6 Januari 2015, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan calon-calon yang diusulkan Pansel. Pelantikan hakim MK dijadwalkan pada 7 Januari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.