Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Asing Jarah Rp 82 Miliar Hasil Laut di Laut Sulawesi Per Tahun

Kompas.com - 21/11/2014, 18:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkap aktivitas penjarahan hasil laut di perairan utara Sulawesi oleh kapal-kapal asing. Menteri Susi menyebut, pemerintahan Indonesia merugi Rp 82,32 miliar per tahun lantaran aktivitas ilegal itu.

Aktivitas kapal-kapal ilegal tersebut terpantau melalui citra satelit yang dimiliki oleh kantor kementeriannya. Susi mengambil contoh, pada tanggal 15 November 2014 lalu terdapat 33 kapal berbagai ukuran yang beroperasi di perairan utara Sulawesi.

"Sekilas, kapal-kapal itu kayak punya nelayan Indonesia. Ada bendera Indonesia, namanya KM Natuna, KM Jawa, pakai nama-nama kita. Enggak tahunya, pemilik kapal dan anak buah kapalnya asing semua," ujar Susi di kantornya, Jumat (21/11/2014).

Dari 33 unit kapal itu, kapal berukuran di bawah 20 meter ada 4 unit, kapal ukuran 20 hingga 30 meter ada 22 unit, kapal ukuran 30 hingga 50 meter ada 5 unit, kapal ukuran 50 hingga 100 ada 1 unit, dan kapal ukuran di atas 100 meter ada 1 unit.

Kapal berukuran di bawah 20 meter bermuatan 60 ton ikan. Sementara itu, kapal dengan ukuran 20 hingga 30 meter bermuatan 745,14 ton ikan. Adapun kapal berukuran di atas itu bermuatan 1.000 lebih ton ikan.

"Jika harga ikan per kilogram satu dollar atau taruhlah Rp 15.000, total satu kali aktivitas, mereka membuat Indonesia merugi Rp 13,72 miliar. Bayangkan, dalam satu tahun, mereka bisa enam atau tujuh kali melaut. Tinggal dikali saja berapa, nyaris Rp 90 miliar. Ingat ya, itu hanya di satu wilayah perairan. Gimana yang lain?" ujar Susi.

"Perhitungan itu hanya kasaran saja ya. Itu kalau per kilogramnya Rp 15.000. Coba kalau ikan yang ditangkap itu ikan napoleon, ikan kerapu, atau udang, yang mahal-mahal, tentu kerugiannya jauh lebih besar lagi," lanjut dia.

Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menegaskan, pemerintah tidak akan lagi membiarkan aktivitas kapal ilegal tersebut. Sesuai dengan instruksi Presiden untuk menenggelamkan kapal ilegal, Indroyono akan menerapkan hal itu dalam penindakan hukumnya. Penenggelaman kapal tercantum pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4).

Berikut bunyi dasar hukum tersebut.

Ayat (1): Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Ayat (4): Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com