JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa merevisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya untuk kepentingan politik. Revisi UU MD3, menurut Refly, harus dilakukan secara komprehensif.
"Apalagi hanya untuk kepentingan penambahan jabatan pada alat kelengkapan di DPR RI. UU MD3 itu mengakomodasi kepentingan, MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sehingga harus konprehensif. Tidak bisa hanya untuk kepentingan DPR," kata Refly Harun pada diskusi "Presiden Tanpa Parlemen" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Refly, DPR ingin merevisi UU MD3 dengan menghapus beberapa ayat pada pasal 74 dan pasal 98, serta penambahan beberapa ayat mengenai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Revisi ini dilakukan menyusul kesepakatan yang dicapai oleh dua kekuatan politik di DPR, yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih (KIH-KMP).
Dari wacana yang berkembang, kata dia, DPR akan segera merevisi UU MD3 melalui Badan Legislasi di DPR RI sesuai dengan kesepakatan KIH-KMP. Namun menurut Refly, revisi UU seharusnya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni sesuai amanah UU No 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan Aturan Perundangan.
Selain itu, merevisi sebuah UU harus melibatkan tiga pihak, yakni DPR, DPD, dan Pemerintah. Karena itu Refly mengusulkan, jika DPR ingin merevisi UU MD3, maka harus melibatkan DPD RI dan Pemerintah dan tidak bisa berjalan sendiri. "Apalagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013 yang isinya antara lain DPD memiliki kewenangan untuk membahas RUU terkait otonomi daerah bersama dengan DPR dan Pemerintah," katanya.
Kalau semata untuk kepentingan DPR dalam mengisi 21 jabatan pimpinan komisi dan AKD untuk fraksi-fraksi dari KIH, kata Refly, akan lebih baik jika mengurangi jabatan pimpinan komisi dan AKD yang sudah diisi oleh KMP dan memberikannya kepada KIH.
"Kalau DPR ingin menempuh jalur merevisi UU MD3 maka harus mengikuti semua aturan yang berlaku, sehingga akan memakan waktu lama," katanya.
Sementara itu, anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika menilai UU MD3 seharusnya mengakomodasi MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sehingga jika ada revisi harus secara komprehensif dengan melibatkan semua unsur. Namun realitasnya, kata Pasek, DPR sama sekali tidak menghubungi DPD sebagai salah satu unsurnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.