Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Usah Ragu Gelar Pilkada Serentak pada 2015

Kompas.com - 18/11/2014, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum tak usah ragu untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2015. Ia menekankan, KPU harus siap menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus siap menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Saldi, Selasa (18/11/2014).

Saldi menjelaskan, dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, maka UU Pilkada Nomor 22 tahun 2014 secara otomatis sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"UU Nomor 22 tahun 2014 yang sebelumnya dilahirkan mengatur tentang pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan lahirnya Perppu maka pemilihan kembali menjadi pemilihan langsung," ujarnya.

Saldi mengatakan, UU Nomor 22 tahun 2014 secara otomatis telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah lahirnya Perppu nomor 1 tahun 2014. "Dengan demikian maka seluruh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015 sudah harus mempersiapkan diri menggelar Pilkada serentak," jelasnya.

Ia mengatakan, penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah tidak perlu mengkhawatirkan soal Perppu yang memang masih diproses di DPR. Alasannya, menurut Saldi, DPR telah mengetahui konsekuensi terhadap pencabutan Perppu. DPR baru bisa melakukan pembahasan terhadap Perppu tersebut paling cepat pada Januari 2015.

"Ada dua kemungkinan, ditolak atau diterima. Kalau diterima maka Perppu akan menjadi aturan yang menjadi payung hukum selanjutnya namun kalau pun ditolak pun tidak ada masalah," katanya.

Saldi tak sependapat dengan argumentasi yang menyatakan bahwa jika Perppu Pilkada ditolak maka otomatis UU Nomor 22 tahun 2014 akan berlaku dan pemilihan kembali oleh DPRD.

"Kalau ada yang membaca UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan aturan perundang-undangan maka persoalan akan menjadi jelas, bahwa untuk mencabut Perppu harus melalui Rancangan Undang-Undang," paparnya.

Dalam UU tersebut dinyatakan, dalam hal pencabutan Perppu, presiden atau DPR harus mengajukan Rancangan UU pencabutan Perppu.

"Pastinya presiden dan DPR sama-sama mengetahui apa konsuewensinya," kata Saldi.

Ia menambahkan, proses penolakan Perppu tidak sesederhana yang diperkirakan. Perppu secara otomatis menganulir UU sebelumnya. Untuk menolak Perppu dan mencabutnya harus melalui pengajuan Rancangan UU.

"Jika dalam prosesnya nanti katakanlah memang ditolak, maka akan terjadi suatu situasi yang disebut kekosongan hukum," ujarnya.

Jika terjadi kekosongan hukum maka presiden bisa menunjuk langsung kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2015 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com