Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Menhuk dan HAM Cabut SK

Kompas.com - 09/11/2014, 16:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz menuntut pemerintahan Presiden Joko Widodo segera mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan pengurus PPP pimpinan Rohmahurmuziy .

"Kalau Menhuk dan HAM enggak mencabut, PPP menginisiatori hak interpelasi di DPR. Hak itu jadi pintu masuk ke impeachment," ujar Sukrifal Faldhoisa, salah satu pengurus PPP versi Suryadharma Ali kepada Kompas.com di di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).

Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua PPP DPW Yogyakarta itu mengatakan, presiden harus tunduk kepada undang-undang. Begitu juga jajaran menteri yang ada di bawahnya.

Sukrifal menyayangkan ada salah satu menteri Jokowi yang melampaui undang-undang, yakni mengesahkan kepengurusan partainya sepihak saja. Dia menyebut keputusan sang menteri tersebut memiliki muatan politis yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

"UU Parpol bilang, jika ada sengketa partai, dikembalikan ke mahkamah partai terlebih dahulu. Jika tidak final, masuk ke pengadilan negeri. Setelah diputuskan, Menhuk dan HAM baru turun," ujar dia.

"Yang sekarang terjadi itu terlalu bertendensi politis. Satu hari setelah dilantik dia langsung mengeluarkan SK itu. Jangan jadi koboi-koboian dong," lanjut dia.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kader PPP yang berada di parlemen untuk segera mewujudkan mengajukan hak interpelasi tersebut.

Sekadar gambaran, satu hari setelah dilantik, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP. SK itu menyebut bahwa kepengurusan PPP kubu Rhomahurmuziy sah di hadapan negara.

Buntut dari SK sang menteri, kuasa hukum PPP kubu Suryadharma Ali, yang kini dipimpin Djan Faridz, menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan kubu Surya sehingga SK Menteri Hukum dan HAM sebelumnya tidak berlaku lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com