Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri: Dalam Negara Tidak Boleh Ada Konsep Tandingan

Kompas.com - 30/10/2014, 11:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, di dalam negara tidak boleh ada dualisme kepemimpinan. Hal itu dikatakan terkait keinginan fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat untuk membentuk pimpinan tandingan di DPR.

"Dalam negara tidak ada konsep tandingan. Kalau ormas, boleh bikin tandingan. Kalau negara, ya tidak," ujar Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Mengenai jatah pimpinan komisi yang diminta oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Fahri menyayangkan sikap fraksi dalam koalisi tersebut yang tidak menyerahkan nama-nama calon anggota alat kelengkapan DPR. Padahal, sudah empat kali rapat paripurna dilakukan untuk membahas mengenai alat kelengkapan DPR.

Menurut Fahri, meskipun musyawarah paripurna tidak menghasilkan kesepakatan, penentuan anggota alat kelengkapan DPR akan dipilih dengan cara voting.

Fahri mengatakan, adalah hal yang biasa jika salah satu pihak menguasai lebih banyak kursi di komisi dan alat kelengkapan DPR.

"Ya, memang mereka minta (jatah kursi) banyak banget. Akan tetapi, enggak jelas, ini yang minta siapa? PDI-P, koalisinya, atau Pak Jokowi?" kata politisi PKS itu.

Fahri menjelaskan bahwa Koalisi Merah Putih (KMP) telah memberikan dukungan sepenuhnya dalam menyambut pemerintahan baru. Bahkan, kata Fahri, para pimpinan KMP telah bersedia bertemu dengan Presiden Joko Widodo sejak sebelum pelantikan.

Menurut Fahri, jika KIH tetap memaksakan untuk membuat pimpinan tandingan di DPR, hal itu dinilai telah menyalahi etika moral, dan merupakan suatu pelanggaran berat.

"Kalau Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sudah terbentuk, ini bisa mengarah pada pemecatan," kata Fahri.

Seperti diberitakan, DPR terbelah. Pimpinan DPR, Rabu (29/10/2014), tetap melakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan meski hanya dihadiri oleh lima fraksi. Sementara itu, lima fraksi lainnya menolak, dan membentuk pimpinan tandingan.

Sampai kemarin malam, pimpinan DPR telah menetapkan pimpinan di sembilan komisi, yaitu Komisi I, II, III, IV, VI, VII, VIII, IX, dan X. Pemilihan dan penetapan pimpinan Komisi V dan XI akan dilakukan pada Kamis ini.

Pemilihan pimpinan alat kelengkapan ini hanya dihadiri lima fraksi dari partai-partai bukan pendukung pemerintah, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sementara itu, lima fraksi dari partai pendukung pemerintah memboikot karena menolak pemilihan pimpinan dilakukan dengan sistem paket, bukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi. Mereka menolak sistem paket karena tidak akan mengakomodasi mereka di jajaran pimpinan alat kelengkapan.

Daftar nama anggota Fraksi PPP yang dijadikan dasar oleh pimpinan DPR juga dianggap bukan daftar nama yang sah. Kelima fraksi ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PPP. Mereka pun mengajukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR, dan membuat tandingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut BPJS: Dokter Asing Boleh Layani Pasien BPJS Kesehatan, Asal...

Dirut BPJS: Dokter Asing Boleh Layani Pasien BPJS Kesehatan, Asal...

Nasional
Syukur Aisyah Rumahnya Direnovasi, Tak Lagi Tidur Beralas Tanah dan BAB di Plastik

Syukur Aisyah Rumahnya Direnovasi, Tak Lagi Tidur Beralas Tanah dan BAB di Plastik

Nasional
Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Nasional
Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Nasional
Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Nasional
Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Nasional
Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, 'Out'

Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, "Out"

Nasional
Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

Nasional
Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Nasional
Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Nasional
Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

Nasional
Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program 'INA Digital' Jokowi

Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program "INA Digital" Jokowi

Nasional
Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com