Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi MA yang Kembali Perberat Vonis Kasus Korupsi Simulator SIM

Kompas.com - 14/10/2014, 17:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, rekanan pengadaan alat simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri. Hukuman Budi diperberat menjadi 14 tahun penjara dari 8 tahun penjara.

"Hukuman itu juga memberikan sanksi yang setimpal dengan nilai faktual kerugian negara (dari pengadaan itu) yang memang terjadi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (14/10/2014). Dalam putusannya, MA juga menambah uang pengganti yang harus dibayarkan Budi ke negara dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4 miliar.

Menurut Bambang, putusan ini sedianya dimaknai sebagai sinyal yang menegaskan komitmen MA menerapkan sanksi maksimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, kata Bambang, putusan ini membuat sejajar kadar hukuman yang dijatuhkan untuk Budi selaku pihak swasta dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo selaku pihak penegak hukum yang terlibat.

"Mem-balance (menyeimbangkan) hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal tapi (sebelumnya) si Budi tidak," ucap Bambang. Selaku mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan simulator SIM secara bersama-sama.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Djoko. Hukuman ini kemudian diperberat menjadi 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Djoko juga diwajibkan MA membayar denda Rp 1 miliar serta membayarkan kepada negara uang pengganti Rp 32 miliar.

Hukuman Budi

Sementara itu, Budi dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian pada Senin (13/10/2014), MA memperberat hukuman Budi.

Putusan MA dikeluarkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin. Namun, hakim agung Askin mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung (MA) menilai judex facti (Pengadilan Tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang dalam memberikan pertimbangan, khususnya terkait Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Judex facti, kata Artidjo, kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Hal-hal yang sudah dipertimbangkan bersifat terlalu umum sehingga tidak membantu pemberantasan korupsi. Pertimbangan lain, tambah dia, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor sudah memidana rekanan pengadaan alat simulator, Sukotjo Bambang, dengan pidana 3 tahun 10 bulan penjara. KPK juga menjerat mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo. Ia sudah dijadikan tersangka oleh KPK dan berkasnya telah dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com