SURABAYA, KOMPAS.com - Panglima TNU Jenderal Moeldoko mengingatkan, agar semua pihak tidak angkat bicara terlebih dahulu soal kasus TNI vs Polri di Batam. Menurut dia, perkembangan kasus itu nantinya akan disampaikan oleh tim investigasi.
"Saya sudah sampaikan jangan mendahului investigasi. Dari awal saya sudah bersepakat dengan Kapolri agar tidak ada yang beri statemen tentang hasil investigasi," kata Moeldoko di Pangkalan Komando Armatim (Koarmatim), Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (4/10/2014).
Moeldoko menegaskan, jika memang ada anggotanya yang melanggar aturan, maka ia tak segan untuk mengumumkannya. Bahkan, kata dia, jika perlu instansinya akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota itu.
"Kalau ada anggota nakal, kita umumkan nakal. Kalau perlu akan kita beri sanksi disiplin," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno menegaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan anggota Polri terhadap penimbunan BBM ilegal di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9) telah sesuai prosedur. (Baca: Bentrokan di Batam, Irwasum Polri Tegaskan Anggota Sudah Bertindak Sesuai Protap)
"Penggerebekan itu sesuai prosedur. Ada surat perintahnya," katanya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, prosedur penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau dan Gegana Brimob Polda Riau telah sesuai dengan mekanisme. Namun, saat itu kemudian terjadi perlawanan oleh sekelompok masyarakat.
Sementara terkait penggunaan senjata api oleh anggota Brimob saat penggerebekan tersebut dinilainya juga sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. "Sesuai UU. Di Perkap 1/2009 dan Protap 1/2010, ada langkah-langkahnya," ujar jenderal polisi berbintang tiga itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.