Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Optimistis DPR Mulai Memahami Perlunya Perbaikan Pilkada Langsung

Kompas.com - 02/10/2014, 22:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ia yakin kalangan DPR mulai memahami perlunya perbaikan dalam Pilkada.

"Hasil komunikasi politik yang saya lakukan dengan kalangan partai politik dan kalangan DPR RI, dapat saya ketahui bahwa bagi yang memilih untuk mengubah sistem pilkada langsung ke pilkada oleh DPRD, karena juga melihat tidak sedikitnya ekses dan hal-hal negatif dari sistem pilkada langsung ini, mulai memahami," kata SBY dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Kamis (02/10/2014).

Dalam sidang paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada, Fraksi Demokrat mengusulkan 10 perbaikan dalam RUU Pilkada. Demokrat menilai pilkada tetap perlu diberlakukan secara langsung oleh rakyat dengan perbaikan, mereka pun bersikeras memasukkan opsi tersebut di dalam paripurna. (Baca: Demokrat "Ngotot" Minta 10 Usulan yang Diajukan Jadi Opsi Ketiga di RUU Pilkada)

Meski menawarkan perlunya opsi ketiga dalam paripurna RUU Pilkada, usulan tersebut tidak didukung oleh mayoritas fraksi di DPR. Karena itu, Fraksi Demokrat memilih walk out yang akhirnya membuat RUU Pilkada dengan pemilihan oleh DPRD disahkan. (Baca: Ini Alasan Demokrat Walkout di Paripurna RUU Pilkada Versi SBY)

SBY pun akhirnya memasukkan 10 perbaikan yang diusulkan partainya tersebut di Perppu Pilkada. (Baca: Inilah 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Dimuat SBY dalam Perppu)  


Kepala Negara menyebut alasan perlunya perbaikan dalam Pilkada langsung. Ia yakin, parlemen yang kemarin setuju Pilkada oleh DPRD akan berpikir bahwa Pilkada dengan perbaikan ini dibutuhkan masyarakat.

"Perbaikan mendasar yang Pemerintah inginkan dalam Perppu ini di samping merupakan hasil evaluasi Pemerintah sendiri, sekaligus juga untuk mewadahi keprihatinan dari mereka yang berpikir bahwa pilkada oleh DPRD lebih baik," ucap SBY. 

Informasi saja, SBY menerbitkan dua perppu sekaligus malam ini yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) dan Perppu nomor 2 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (pemda).

Di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014 itu ada 10 poin perbaikan pilkada langsung yang dimasukkan SBY. Sementara pada perppu nomor 2 tahun 2014, SBY menghapus pasal terkait kewenangan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bisa memilih kepala daerah.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Pilkada dengan model pilkada tidak langsung setelah melalui proses pemungutan suara (voting). Voting dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih yang menginginkan kepala daerah diangkat DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com