Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Pukul Berapa Batas Waktu Sidang Paripurna DPR?

Kompas.com - 02/10/2014, 16:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla sempat melayangkan keberatan atas sidang paripurna penetapan pimpinan DPR yang digelar Rabu (1/9/2014) malam hingga Kamis dini hari. Sampai pukul berapa sebenarnya batas waktu sidang paripurna?

Saat sidang paripurna dimulai, mereka melayangkan interupsi kepada pimpinan sementara sidang Popong Otje Djunjunan karena merasa batas waktu sidang hanya diperbolehkan hingga pukul 22.30 WIB. Namun, Popong memutuskan agar sidang tetap dilanjutkan karena keinginan partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Partai Demokrat yang jumlahnya lebih banyak.

Dalam Tata Tertib DPR Bab 16 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang dan Rapat, terdapat aturan yang mengatur waktu persidangan. Pasal 219 ayat (1) menyebutkan, pada siang hari Senin sampai Kamis, rapat dapat dilakukan pukul 09.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Di hari Jumat, rapat dapat dilakukan dari pukul 09.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.00-13.30 WIB. Adapun pada malam hari, rapat dapat dilakukan pukul 19.30-22.30 WIB pada setiap hari kerja.

Bagaimana dengan keabsahan rapat penetapan DPR yang berlangsung dari pukul 22.20 WIB hingga pukul 04.00 WIB seperti terjadi semalam?

Hal itu dapat mengacu pada Pasal 219 ayat (2). Aturan tersebut berbunyi, "Penyimpangan dari waktu rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh rapat yang bersangkutan." Artinya, sidang penetapan DPR yang mayoritas anggotanya memutuskan untuk melakukan rapat pada tengah malam dan disetujui oleh pimpinan rapat tersebut tetap sah.

Dalam sidang paripurna semalam, Koalisi Merah Putih menyapu bersih kursi pimpinan DPR. Pimpinan DPR dijabat oleh Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR, dengan empat wakil, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), dan Fadli Zon (Gerindra).

Koalisi pendukung pemerintahan mendatang hanya terdiri dari empat partai dan gagal melobi partai lain hingga akhirnya gagal pula mengusung paket calon pimpinan. Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda. Karena tak memiliki jatah mengajukan paket pimpinan, partai pendukung presiden terpilih Joko Widodo itu memutuskan meninggalkan ruang sidang atau walkout.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com