JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengimbau pendukungnya tidak emosional menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi padanya. Ia mengatakan, situasi tersebut harus dihadapi dengan tenang.
"Berikutnya tidak perlu sedih, nangis, marah, ini adalah situasi yang tidak mudah," ujar Anas seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Kendati demikian, Anas mengaku sedih atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis delapan tahun kurungan penjara. Rasa sedih itu, kata Anas, karena tidak merasakan keadilan dalam putusan tersebut.
"Saya juga tidak marah. Saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap, karena fakta-fakta hukum dan kebenaran itu diremehkan," kata Anas.
Anas pun menyemangati pendukungnya untuk memelihara keberanian demi memperjuangkan apa yang dianggapnya benar.
"Waktunya sekarang untuk memelihara keberanian, daya tahan, dan konsistensi perjuangan penuh senyum dan kegembiraan karena kita yakin yang kita perjuangkan kebenaran," kata Anas.
Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Hakim menilai Anas memiliki pengaruh dalam mengatur proyek APBN mengingat jabatannya sebagai Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Politik pada 2005. Pengaruh Anas ini semakin besar setelah dia terpilih sebagai anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi.
Hakim juga menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua. Mengenai lama hukuman terhadap Anas, majelis hakim belum membacakan putusannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.