Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Beda Sikap, PAN Tidak Akan Beri Sanksi kepada Bima Arya

Kompas.com - 11/09/2014, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional(PAN) menegaskan tidak akan memberikan sanksi kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Meskipun Bima berbeda pandangan dengan sikap PAN terkait RUU Pilkada.

PAN bersikap Pilkada dikembalikan kepada DPRD. Sementara Bima menilai Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat. "PAN itu demokratis, kita yakin mereka ikuti keputusan PAN. Ini kan upaya menyampaikan visi mereka. Masa satu pendapat, tapi kalau ada keputusan maka ikut UU yang berlaku," kata Wasekjen PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Yandri mengatakan aspirasi kader akan menjadi pembahasan di internal PAN. Pandangan Bima, kata Yandri, juga dapat memperkaya argumentasi PAN mengenai RUU Pilkada.

"Kita juga langsung bahas dua draft pilkada langsung dan tidak langsung," katanya.

Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya mendukung pemilihan kepala daerah gubernur, bupati, dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Dia mengaku siap mendapatkan sanksi dari partainya, Partai Amanat Nasional, yang mendukung pilkada melalui DPRD dalam pembahasan RUU Pilkada.

"Kalau partai mau memberikan sanksi karena saya berbeda pendapat, ya harus siap," kata Bima Arya usai bertemu dengan para bupati dan wali kota untuk membahas RUU Pilkada, di Jakarta, Kamis (11/9/2014) siang.

"Saya mendukung teman-teman kepala daerah ini untuk berjuang sampai betul-betul keputusan ini dijalankan, jangan sampai mundur lagi lah ke masa di mana pemilihan itu merampas serta mengebiri hak-hak warga atau rakyat," ujar Bima Arya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com