Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Korupsi pada Era SBY, Jokowi Diminta Tak Pilih Menteri dari Parpol

Kompas.com - 04/09/2014, 14:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) diharapkan belajar dari kasus korupsi yang terjadi dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jokowi diminta tidak memilih anggota kabinetnya yang berasal dari partai politik.

Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar mengatakan, menteri dari parpol memiliki beban untuk membantu keuangan parpol.

"Ini pelajaran besar bagi Jokowi agar tidak memilih menterinya dari partai politik," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/9/2014).

Hal itu disampaikan Zainal menyikapi penetapan tersangka Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga menjerat Andi Mallarangeng sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga dan Suryadharma Ali sewaktu menjabat Menteri Agama.

Ketiga orang itu berasal dari parpol. Jero dan Andi berasal dari Partai Demokrat dan Suryadharma dari Partai Persatuan Pembangunan.

Menurut Zainal, pendanaan tersebut biasanya digunakan untuk biaya operasional partai, terutama pada saat pemilihan umum. Pada saat itu, partai harus mengeluarkan anggaran besar untuk kampanye.

Zainal menyarankan, Jokowi dapat meyakinkan semua pihak untuk menjadi whistle blower apabila mengetahui ada pejabat yang melakukan korupsi. Namun, Jokowi juga harus dapat menjamin keselamatan whistle blower tersebut. 

Menurut Zainal, kasus Jero menunjukkan pemerintah gagal dalam membangun sistem untuk mencegah pejabat negara melakukan korupsi.

"Korupsi itu lahir dari banyaknya sistem yang tidak dibangun dengan baik," kata Zainal.

Faktor lain, kata dia, ialah penyusunan anggaran belanja negara yang terlalu longgar sehingga menjadi celah bagi parpol untuk memainkan anggaran.

"Kemudian, sistem pengawasan yang tidak baik. Sampai ada upaya pemerasan itu menunjukkan pengawasan tidak dilakukan secara detail," katanya.

Jero disangka melakukan pemerasan. Menurut KPK, nilai uang yang diduga diterima Jero sekitar Rp 9,9 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain.

Setelah dilantik menjadi Menteri ESDM, menurut KPK, Jero meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah. Jero juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengupayakan penambahan tersebut.

Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri itu adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu, ada juga cara berupa pengumpulan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com