JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak, Attabik Ali, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Attabik, yang juga mertua Anas, itu memenuhi panggilan persidangan dengan menggunakan kursi roda. Dia tampak dibantu sejumlah orang untuk berjalan memasuki ruangan persidangan. Kepada majelis hakim, Attabik mengaku tidak keberatan untuk bersaksi dalam persidangan kasus yang menjerat menantunya.
"Bersedia," ucap Attabik singkat ketika ditanya majelis hakim mengenai kesediaannya.
Selain Attabik, tim jaksa KPK menghadirkan adik ipar Anas yang bernama Dina Zad sebagai saksi dalam persidangan hari ini. Dina juga mengaku tidak keberatan untuk disumpah sebagai saksi. Atas kehadiran dua anggota keluarganya ini, Anas juga mengaku tidak keberatan.
"Karena dimaksudkan untuk menemukan kebenaran, saya tidak keberatan," ujar Anas.
Selain Attabik dan Dina, jaksa KPK menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Asad Said Ali dan Yanto Sutrisno. Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu I Ketut Darmawan dan Wahyudi Hutomo, tidak memenuhi panggilan persidangan hari ini. Menurut jaksa KPK, Ketut tengah mengikuti acara kepresidenan di Bali, sedangkan Wahyudi alias Iwan baru bisa memenuhi panggilan persidangan besok.
"Wahyudi Hutomo alias Iwan baru bisa hadir besok pagi, Ketut Darmawan ada surat dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan masih ada kegiatan di Bali, dalam rombongan kegiatan Presiden," ujar jaksa Yudi.
Menurut surat dakwaan, Anas menggunakan uang yang dia kumpulkan bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin melalui Grup Permai untuk membeli sejumlah aset. Salah satu aset yang dibeli Anas menurut surat dakwaan adalah dua bidang lahan di Yogyakarta.
Pembayaran lahan tersebut, menurut dakwaan, dilakukan melalui mertua Anas, Attabik Ali, dengan mata uang rupiah sekitar Rp 1,57 miliar dan mata uang dollar AS sekitar 1,1 juta dollar, 20 batang emas seberat 100 gram, serta dengan dua bidang lahan. Dia juga didakwa menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.