"Kultur birokrasi dan pemerintahan masih sangat tergantung atasannya. Sebagai pemimpin tertinggi, presiden harus mampu menggaungkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga ke pelosok," kata Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi (Forkip) Se-Indonesia, Juniardi, lewat siaran pers, Jumat (22/8/2014).
Transparansi dan akuntabilitas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sejak diberlakukan pada 2010, kata Juniardi, implementasi UU tersebut di daerah masih kurang. Bukti kurangnya implementasi ini, sebut dia, adalah masih banyak kepala daerah yang terjerat perkara korupsi.
Juniardi berpendapat, tak banyak terimplementasikannya UU ini adalah karena kurangnya komitmen pimpinan lembaga dan kepala daerah. "Padahal transparansi dan akuntabilitas efektif mencegah korupsi yang mengakar di daerah," ujar dia.
Pencegah efektif korupsi
Forkip berharap kehadiran Jokowi-JK menjadi pemimpin Indonesia bisa menjadi momentum bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam mendorong pimpinan pemerintahan di daerah untuk menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Juniardi, transparansi akan mencegah korupsi dengan membuka ke publik proses pembahasan hingga realisasi anggaran, serta beragam kegiatan termasuk pembuatan kebijakan, aturan, dan proses lelang. "Sampaikan informasi publik kepada masyarakat. Jalankan pemerintahan dengan transparan dan akuntabel," ujar dia.
Dengan transparansi pula, kata Juniardi, peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan kebijakan akan lebih terbuka. Partisipasi publik ini akan menjadi ruang kontrol publik bagi penyelenggara negara.
Terlebih lagi, imbuh Juniardi, Indonsia saat ini memimpin Open Government Partnership (OGP), menggantikan Inggris sejak Oktober 2013. "Posisi ini semakin strategis untuk menegaskan komitmen keterbukaan informasi sebagai salah satu cara efektif dalam mencegah korupsi," kata dia.
Kementerian Dalam Negeri, tutur Juniardi, telah pula membentuk Satuan Tugas Percepatan Implementasi UU KIP. “Korupsi merupakan musuh bersama yang merusak moral serta sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang telah menjalar hingga struktur pemerintahan terkecil di tingkat desa."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.