Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 14.00 WIB MK Ketuk Palu, Ini Kilas Balik Sengketa Pilpres 2014

Kompas.com - 21/08/2014, 05:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) pukul 14.00 WIB.

Dalam sidang ini, kesembilan anggota majelis hakim konstitusi akan bergantian membacakan putusan atas permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tersebut.

Pokok permohonan

Dalam gugatan sengketanya, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014. Pasangan nomor urut satu dalam Pemilu Presiden 2014 ini meminta mereka ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan perhitungan suara dari kubu ini.

Jika MK berpendapat lain, pasangan calon tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena menurut mereka telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilu presiden, lalu digelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

Bila MK mempunyai pendapat yang berbeda, kubu Prabowo-Hatta meminta digelar pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara yang menurut kubu Prabowo-Hatta bermasalah. Jika MK tetap berpendapat lain, kubu Prabowo-Hatta meminta putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini.

Sidang para hakim

Untuk mengambil putusan soal pilpres ini, sembilan hakim konstitusi menggelar sidang pleno tertutup. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara jika musyawarah tak mendapatkan mufakat.

Wartawan sempat melihat langsung sidang pleno tersebut, Selasa (20/8/2014), untuk sekadar mengambil gambar dan melihat suasana sidang. Saat itu Wakil Ketua MK Arief Hidayat sempat berseloroh terkait beratnya menangani sengketa pilpres. "Lama-lama kantong mata saya kayak Pak SBY," ujar dia.

Adapun Ketua MK Hamdan Zoelva enggan berkomentar apa pun terkait sengketa pilpres yang sedang dikerjakan. Namun, dalam kesempatan-kesempatan sebelumnya, dia memastikan bahwa MK tak akan diintervensi oleh siapa pun dalam mengambil putusan.

Alternatif dari putusan yang dapat dikeluarkan MK adalah mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tak bisa diubah oleh siapa pun dengan cara apa pun.

Sikap para pihak

Para pihak yang terlibat dalam perkara ini sama-sama memperlihatkan sikap optimistis dengan cara yang berbeda-beda. Prabowo-Hatta sebagai pemohon, misalnya, menyatakan optimismenya dengan mengatakan masih punya cara lain kalaupun permohonan sengketanya lewat MK ditolak.

Pasangan nomor urut satu itu juga menempuh langkah di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan juga jalur peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Langkah politik pun sudah mereka wacanakan berupa pembentukan panitia khusus pemilu presiden di DPR. "MK hanya salah satu cara kita," kata anggota tim Prabowo-Hatta, Andre Rosiade.

Sebaliknya, kubu Jokowi-JK yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini mengaku tidak mempersiapkan apa pun jika kalah dalam sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Mereka juga mengimbau kepada Prabowo-Hatta agar menerima apa pun putusan yang diambil MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com