Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Klaim Lebih Banyak Buka Kotak Suara Setelah Ada Izin MK

Kompas.com - 19/08/2014, 18:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, memastikan bahwa KPU tidak melakukan perubahan atas data dalam kotak suara yang dibuka. Ia mengatakan, jumlah kotak suara yang dibuka KPU setelah ada izin dari Mahkamah Konstitusi lebih banyak dibanding sebelum ada ketetapan tersebut.

"Jumlahnya memang lebih banyak yang dibuka sekarang karena setelah tanggal 8 (Agustus 2014), ada perintah Mahkamah," kata Ali seusai menyerahkan berkas kesimpulan sengketa Pemilu Presiden 2014 di Gedung MK, Selasa (19/8/2014).

Ali menjelaskan, pembukaan kotak sebelum 8 Agustus 2014 dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti atas materi gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta selaku pemohon gugatan. Saat itu, setidaknya ada 48.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang didalilkan oleh pihak pemohon.

"Ketika ada perintah Mahkamah untuk membuka semua kotak suara, (maka yang kami buka itu jadi) ada 490.000 sekian, hampir 500.000 TPS. Jadi, 10 kali lipatnya," ujarnya.

Menurut Ali, KPU cukup kesulitan melaksanakan perintah MK untuk membuka semua kotak suara. Hal itu karena setiap wilayah yang menyelenggarakan pemungutan suara memiliki wilayah dengan persoalan geografis yang berbeda-beda. Yang paling sulit adalah daerah pegunungan di Papua ataupun kepulauan di Maluku Utara. KPU sulit menjangkau daerah itu dalam waktu kurang dari 7 hari. "Sementara itu, proses bersengketa di MK berlangsung 14 hari kerja," ujarnya.

Dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden pada Jumat (8/8/2014), Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamda Zoelva mengizinkan KPU membuka kotak suara untuk mengambil formulir sebagai bukti untuk digunakan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum. Izin itu berlaku sejak ketetapan itu dibacakan. Terhadap dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel sebelum MK memberikan putusan atas perkara ini, MK akan mempertimbangkannya dalam putusan akhir sidang PHPU presiden dan wapres. (Baca: MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com