Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merdeka dari Korupsi

Kompas.com - 18/08/2014, 23:00 WIB

Oleh: Robert Adhi KSP

KOMPAS.com - Hari Ulang Tahun Ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati dengan meriah di seluruh Indonesia. Di media sosial, rakyat Indonesia berbondong-bondong mengucapkan selamat ulang tahun sambil mengungkapkan kebanggaan menjadi warga negara Indonesia dan berharap Indonesia akan lebih baik di bawah kepemimpinan presiden terpilih Joko Widodo. Salah satu harapan yang mengemuka adalah agar Indonesia "merdeka dari korupsi".

Korupsi di Indonesia ini memang sudah menjadi-jadi dan merusak negeri, dari korupsi kecil-kecilan di kelurahan sampai megakorupsi triliunan. Ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.

Pegawai negeri sipil, polisi, tentara, petinggi, dan pengurus partai politik yang seharusnya mengabdi kepada negeri ini melakukan korupsi tiada henti. Berkolusi dengan pengusaha hitam, mereka menikmati uang rakyat, yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran negeri dan kesejahteraan rakyat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menangkap puluhan pejabat dan pengusaha yang kongkalikong merampok duit rakyat.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akhir Juli lalu mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Katanya, 86,22 persen kepala daerah di Indonesia tersangkut kasus korupsi (330 orang dari 524 kepala daerah daerah dan wakil kepala daerah). Salah satu penyebab utama adalah lemahnya sistem pemilihan kepala daerah yang berbiaya mahal. Dia mengusulkan agar pemilu kepala daerah dilakukan serentak bersamaan dengan pemilu presiden untuk menekan biaya.

Sejak pilkada langsung digelar sampai Januari 2014, tercatat 318 dari 524 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Kasus terakhir melibatkan Bupati Karawang (Jawa Barat) dan istrinya, Wali Kota Palembang dan istrinya, Bupati Biak, Bupati Bogor, dan Wali Kota Makassar.

Makin banyaknya kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pejabat tersangkut kasus korupsi menjadi berita yang memprihatinkan dalam usia ke-69 kemerdekaan Republik Indonesia. Kehadiran KPK menjadi kebutuhan utama agar negeri ini menjadi lebih baik.

Ketua KPK Abraham Samad menilai banyak kepala daerah dan pejabat negara yang senang hidup berfoya-foya di tengah kemiskinan rakyat.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang betul-betul mengabdi untuk negeri. Ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Joko Widodo melaporkan harta kekayaan setiap enam bulan, presiden terpilih ini menyambut dengan positif.

Peluang korupsi

Publik tampaknya tidak ragu dengan janji Joko Widodo memberantas korupsi. Selama menjabat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo memperbaiki pelayanan publik mulai dari kelurahan. Warga DKI Jakarta merasakan perubahan itu. Padahal, sebelumnya urusan di kelurahan berbelit-belit, dipingpong sana-sini, dan menyusahkan rakyat. Petugas kelurahan dilarang mengutip uang untuk mempercepat urusan. Tak boleh lagi ada ucapan "kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah".

Ketika menjabat Wali Kota Solo, Joko Widodo dipuji pengusaha setempat karena tidak mempersulit perizinan usaha. Asal sudah memenuhi syarat (termasuk amdal), izin usaha langsung keluar.

Bermodalkan pengalaman memimpin Solo dan Jakarta, Joko Widodo diyakini mampu memimpin Indonesia ”merdeka dari korupsi” agar mampu lepas landas dengan cepat. Joko Widodo akan menerapkan transaksi pembayaran secara online agar pegawai pemerintah tidak lagi menyentuh uang tunai. Dengan demikian, peluang korupsi makin kecil.

Upaya perbaikan pelayanan di institusi pemerintah harus dilakukan di semua sektor. Ditjen Imigrasi mulai menerapkan pembuatan paspor satu hari. Kantor Samsat di sejumlah lokasi mempermudah pengurusan perpanjangan STNK. Pelayanan publik yang semakin membaik memang sudah lama dirindukan rakyat Indonesia.

Indonesia yang bebas dari koruptor juga sejak lama didamba masyarakat. Apa yang dilakukan KPK selama ini didukung sebagian besar rakyat Indonesia. Hukuman untuk para koruptor harus setinggi mungkin.

Koruptor seharusnya tidak perlu mendapat remisi, seperti yang diterima Gayus Tambunan (terpidana kasus pajak) dan Urip Tri Gunawan (mantan jaksa terpidana suap). Indonesia harus secepatnya "merdeka dari belenggu koruptor".

Publik berharap presiden terpilih Joko Widodo menepati janji membersihkan institusi negara dari para koruptor pengkhianat negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com