Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, MK Periksa 12 Saksi Ahli di Sidang Terakhir Sebelum Putusan Sengketa Pilpres

Kompas.com - 15/08/2014, 05:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Sebanyak 12 saksi ahli akan diminta pendapatnya.

Sidang ini adalah yang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Sebelum sidang putusan, kesembilan hakim konstitusi akan terlebih dahulu melakukan rapat dengar pendapat secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan.

Adapun sidang hari ini dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Selain itu, akan ada juga pengesahan bukti yang telah diajukan oleh ketiga pihak.

"Kepada pemohon, termohon, dan terkait, agar disiapkan saksi ahli untuk besok (hari ini)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, dalam persidangan pada Kamis (14/8/2014) petang.

MK memberikan porsi yang berbeda bagi tiap saksi ahli masing-masing pihak. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon akan menghadirkan 7 saksi ahli, meskipun semula MK hanya mengalokasikan "jatah" 5 saksi ahli untuk pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 itu.

Tambahan saksi ahli belakangan diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta dan dikabulkan MK. Rencananya, tim Prabowo-Hatta akan menghadirkan ahli dari beragam latar belakang. "Ada ahli IT, ada ahli statistik," kata anggota tim advokat Prabowo-Hatta, Habiburokhman.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, diberi jatah menghadirkan tiga saksi ahli. "Saksinya tiga orang, akademisi," kata anggota KPU Ida Budhiati. Adapun tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait, mendapat alokasi dua orang saksi ahli untuk dihadirkan.

Anggota tim hukum Jokowi-JK Taufik Basari memastikan, kedua ahli tersebut adalah pakar di bidang pemilu dan tata negara. Dia mengatakan kehadiran kedua saksi dari pihaknya ini diharapkan bisa memberi pemahaman yang utuh kepada publik mengenai permasalahan yang terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com