Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham: KPK Tak Perlu Tunduk pada UU MD3

Kompas.com - 12/07/2014, 09:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan bahwa KPK tidak perlu tunduk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam melaksanakan kewenangannya, kata Abraham, KPK berpegangan pada Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lex specialis atau aturan bersifat khusus.

"KPK itu enggak perlu tunduk sama MD3. Walaupun MD3 diberlakukan, KPK tetap tunduk UU Tipikor dan UU yang beri kewenangan KPK di UU KPK. Kita enggak perlu risau," ujar Abraham di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Dengan demikian, menurut dia, KPK bisa memanggil anggota DPR untuk diperiksa tanpa seizin Mahkamah Kehormatan Dewan. Abraham melanjutkan, KPK justru merisaukan penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksan yang dianggapnya bisa terhambat formalitas perizinan jika merujuk UU MD3 yang baru.

Menurut Abraham, UU MD3 yang direvisi ini memperlemah agenda pemberantasan korupsi. Produk Undang-undang ini, kata dia, memperlihatkan bahwa DPR kini tidak memiliki keinginan sungguh-sungguh untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Karena dia berusaha membuat aturan yang membentengi dirinya sendiri," ujar Abraham.

Dia pun berpandangan bahwa UU MD3 ini dibuat untuk memberikan kekebalan hukum kepada anggota DPR. Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik baik dari Kepolisian, dan Kejaksaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Namun, dalam pasal 245 ayat 3 UU MD3 disebutkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, maka pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan. Mengenai anggota DPR yang tidak berstatus tersangka, menurut Abraham, KPK tetap bisa memeriksanya. KPK juga bisa menjemput paksa anggota DPR yang tiga kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi.

"Kalau saksi sudah tiga kali enggak hadir, kita bisa angkut paksa datang ke KPK, dijemput untuk diperiksa, habis diperiksa dipulangi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com