Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tenang, Prabowo Akan Buka Puasa Bersama Buruh

Kompas.com - 07/07/2014, 10:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Calon presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hari kedua masa tenang, Senin (7/7/2014), dengan berbuka puasa bersama ribuan buruh di Cikarang, Bekasi. Berdasarkan jadwal kegiatan yang diterima, Prabowo akan mengunjungi ribuan buruh dari Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kontrakan 1.000 pintu.

Ketua KSPI Said Iqbal sebelumnya pernah menjelaskan, kontrakan 1.000 pintu adalah tempat tinggal para buruh berbentuk bedeng yang berjejer panjang. Menurut Iqbal, buruh-buruh terpaksa tinggal di tempat kecil dan sempit itu karena penghasilan yang terbatas.

Adapun calon wakil presiden Hatta Rajasa memanfaatkan masa tenang hari ini dengan mengikuti istigasah di tiga pondok pesantren di Sukabumi, Jawa Barat. (baca: Masa Tenang, Hatta Istigasah di Tiga Pesantren di Sukabumi)

Sebelumnya, pada masa tenang hari pertama, Prabowo bersama pasangannya, Hatta Rajasa, juga mengisi kegiatan dengan buka puasa bersama sejumlah tokoh. Prabowo lalu melanjutkan dengan istigasah dan menemui anak yatim di Jakarta Convention Center, Jakarta.

Dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, masa tenang dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara. Media massa cetak dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Dalam Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 disebutkan, pasangan calon dilarang kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang.

Adapun dalam Pasal 30 dalam peraturan tersebut, media massa cetak, online, elektronik, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com