Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggoro Menerima Vonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/07/2014, 15:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo tidak mengajukan banding atas putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepadanya.

Anggoro dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Kehutanan dan Anggota DPR terkait rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan yang didalamnya terdapat anggaran untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Menerima," kata Anggoro kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tipkor Jakarta, Selasa (2/7/2014).

Di sisi lain, tim jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Putusan majelis hakim Tipikor atas perkara Anggoro ini nyaris sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK yang meminta Anggoro dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman lima tahun penjara, merupakan hukuman maksimal bagi Anggoro jika merujuk pada pasal yang terbukti dilanggarnya, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)".

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan tindakan Anggoro yang pernah buron sebagai salah satu hal yang memberatkan. Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti menyuap sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009, yakni Yusuf Erwin Faisal selaku ketua komisi, Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra, Muhtaruddin, Sujud Sirajudin, Suswono, dan Nurhadi.

"Majelis berkesimpulan Anggoro Widjojo terbukti memberikan sesuatu, uang, barang, kepada penyelenggara negara, Yusuf Erwin Faisal yang dibagi-bagikan kepada anggota DPR, Fahri Andi Leluasi, Azwar Chesputa, Hilam Indra sebesar 20.000 dollar Singapura, Muhtaruddin 30.000 dollar Singapura, Sujud Sirajudin dalam dollar Singapura yang nilainya Rp 20 juta, Suswono Rp 50 juta, Muhtaruddin Rp 50 juta, dan Nurhadi Rp 5 juta," kata anggota majelis hakim Slamet Subagio.

Uang untuk anggota DPR tersebut diberikan Anggoro kepada Yusuf Erwin Faisal setelah mengetahui bahwa pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutana sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan.

Anggoro memberikan uang itu dengan memerintahkan anaknya David Angka Widjaja pada 26 Juli 2007 untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Yusuf. David kemudian menyerahkan uang itu kepada bagian sekretariat Komisi IV DPR, Tri Budi Utami.

Selanjutnya, Tri memberikan uang kepada Yusuf yang kemudian dibagikan Yusuf ke beberapa anggota Komisi IV DPR lainnya.

Kemudian sekitar Maret 2008, Aggoro kembali menyerahkan uang kepada Yusuf Erwin Faisal di sebuah restoran di Jakarta. Uang itu lalu dibagi-bagikan Yusuf kepada anggota DPR lainnya.

"Pemberian kepada anggota DPR RI merupakan tindak pidana," kata majelis hakim.

Selain terbukti menyuap anggota DPR, Aggoro dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Kehutanan ketika itu, yakni Menteri Kehutanan MS Kaban, Sekretaris Jenderal Kemenhut Boen Purnama, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com