JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Todung Mulya Lubis, kecewa terhadap Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait lambannya proses hukum tabloid Obor Rakyat. Dia tidak paham mengapa hingga sekarang proses hukum terhadap pembuat dan penerbit Obor Rakyat seperti jalan di tempat.
"Kita tidak bisa memahami kenapa kepolisian seperti tidak berdaya menghadapi satu-dua orang yang menerbitkan Obor Rakyat, melakukan fitnah dan kampanye hitam, dan tidak bisa ditindak sama sekali. Ini negara sama sekali tidak hadir," ujar Todung saat menggelar konferensi pers di Kantor Media Center Jokowi-JK, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014).
Menurut Todung, Sutarman sebagai pimpinan Polri tidak bisa lepas tangan dalam kasus Obor Rakyat. Sutarman mempunyai kewajiban untuk menjaga pemilu presiden yang bersih dari fitnah dan kampanye hitam (baca: Ini Komentar Kapolri soal Tabloid "Obor Rakyat"). "Dia (Sutarman) tidak bisa berdalih bahwa dia tidak punya kewenangan," ujar Todung.
Todung juga mengatakan, jika Presiden benar-benar bersifat objektif dan tidak berpihak dalam pilpres kali ini, seharusnya Presiden tidak membiarkan penggagas dan penerbit Obor Rakyat dibiarkan sekarang. Menurut Todung, sikap Presiden itu seolah-olah seperti memberi imunitas kepada pembuat Obor Rakyat.
"Kita bisa menyimpulkan bahwa presiden berpihak dalam pilpres ini. Presiden bukan netral, Presiden sama sekali tidak netral. Maka Presiden ikut bertanggung jawab soal Obor Rakyat yang penuh dengan fitnah dan kampanye hitam ini," ujar Todung.
Tim hukum Jokowi-Jusuf Kalla telah melaporkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono kepada Polri atas perbuatan pencemaran nama baik. Setyardi menyatakan masih akan terus menerbitkan tabloidnya itu karena menurut dia masyarakat menyambut baik kehadiran tabloid itu.
Jokowi sudah meminta Polri menangkap Setyardi. Demikian pula dengan Jusuf Kalla yang meminta Polri menuntaskan laporan mereka sebelum hari pemungutan suara pada 9 Juli 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.