Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Akui Perbuatan, Anggoro Widjojo Minta Dihukum Ringan

Kompas.com - 25/06/2014, 19:22 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, tetap membantah memberikan suap terkait proses pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Melalui kuasa hukumnya, Anggoro meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

"Mohon kiranya apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat terdakwa bersalah dan patut dihukum agar berkenan memberikan putusan, yaitu menghukum terdakwa dengan pidana denda atau pidana penjara seringan-ringannya," ujar pengacara Anggoro, Tomson Situmeang saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Menurut Tomson, banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan meringankan putusan kliennya. Tomson mengatakan bahwa Anggoro belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan telah berusia lanjut serta menderita sejumlah penyakit.

Selain itu, menurut Tomson, kliennya sudah banyak berjasa untuk Indonesia. Diantaranya, membantu mendapatkan soft loan dari pemerintah Inggris dan Amerika Serikat sekitar Rp 2 triliun untuk SKRT dan membantu Badan Pembina proyek dari Badan Koordinasi Intelijen masa pemerintahan Presiden Soeharton.

Tomson menyebutkan, selaku Wakil Ketua Kadin saat itu, Anggoro pernah mengatur acara perdagangan antarnegara dalam kunjungan kenegaraan Presiden China Hu Jin Tao ke Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya saat itu M Jusuf Kalla ke Beijing. Menurut Tomson, saat itu diperoleh plafon soft loan dari pemerintah China sebesar 1 miliar dollar AS.

"Di mana sebagian soft loan dari pemerintah Cina tersebut telah dipergunakan oleh pemerintah indonesia untuk pembangunan jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Madura dengan Surabaya," terangnya.

Tomson juga mengatakan, sebagai pengusaha putih, Anggoro sudah pernah membayar pajak kepada negara sebesar lebih dari Rp 220 miliar. Anggoro, lanjut Tomson, juga pernah aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial. Menurut Tomson, Anggoro juga memiliki itikad baik karena telah mengakui perbuatannya, yaitu memberikan uang pribadi Rp 100 juta kepada Ketua Komisi IV DPR saat itu Yusuf Erwin Faisal untuk sumbangan anggota DPR kunjungan kerja ke Meksiko.

"Meskipun terdakwa bisa mengingkari perbuatannya tersebut karena tidak ada bukti dan saksi uang melihat peristiwa itu. Tapi terdakwa berjiwa besar untuk mengakui pemberian Rp 100 juta sebagai wujud rasa penyesalan terdakwa," terang Tomson.

Sebelumnya, Anggoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan Anggoro. Ia dituntut hukuman maksimal sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun, hal-hal yang memberatkan yaitu, Anggoro dinilai telah menghambat program pemerintah memberantas korupsi. Anggoro juga pernah melarikan diri ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com